SABU RAIJUA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua mengeksekusi putusan Banding dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Deme.
Eksekusi terhadap terpidana Elisabeth Fransiska Polu, mantan Bendahara Desa Deme, dilakukan di Lapas Wanita Kupang pada Sabtu (15/3/2025) pukul 11.00 Wita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, selaku Jaksa Eksekutor, menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang telah memperberat hukuman terhadap terpidana.
“Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hendrik.
Selain hukuman penjara dan denda, Elisabeth Fransiska Polu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp102.184.922,00. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan hukuman tambahan 2 bulan kurungan.
“Kami juga akan melakukan penyitaan aset apabila uang pengganti tidak dibayarkan,” tambah Hendrik.
Pengadilan juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa 22 dokumen terkait kasus ini kepada Desa Deme. Selain itu, biaya perkara sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terpidana.
Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejari Sabu Raijua dalam menindaklanjuti putusan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Kami akan terus mengawal kasus-kasus serupa agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan dana desa,” tutup Hendrik.