Kecelakaan Tragis di Awangpone, Satlantas Polres Bone Tegaskan Larangan Mobil Pick Up Angkut Penumpang

Kecelakaan Tragis Di Awangpone, Satlantas Polres Bone Tegaskan Larangan Mobil Pick Up Angkut Penumpang
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Pelayanan prima terhadap masyarakat tiada henti dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi. Baik pagi, petang, hingga malam hari, anggota Satlantas selalu sigap dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

Seperti halnya yang terjadi pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 02.00 dini hari, di mana sebuah mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone. Insiden tragis ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Mendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, anggota Satlantas Polres Bone yang dipimpin langsung oleh AKP H. Musmulyadi segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi kendaraan, pihaknya juga langsung mengunjungi para korban di rumah sakit.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi, menegaskan bahwa kecepatan dalam menangani kecelakaan sangatlah krusial.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Semeru Polisi Bagi Helm Gratis

“Semakin cepat kita bertindak, semakin besar peluang untuk menyelamatkan korban. Oleh karena itu, kami selalu berusaha merespons dengan sigap setiap kejadian di jalan raya,” ungkap AKP H. Musmulyadi.

Selain menangani kecelakaan, Satlantas Polres Bone juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

AKP H. Musmulyadi menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan aturan terkait larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia. Padahal, hal ini jelas diatur dalam Pasal 303 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4), bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kendaraan bak terbuka tidak memiliki fasilitas keamanan yang memadai bagi penumpang. Hal ini meningkatkan risiko fatal saat terjadi kecelakaan, seperti yang terjadi pada insiden di Awangpone.

Baca Juga :  Bukti Pelayanan Publik Berkualitas, Satlantas Polres Bone Raih Penghargaan dari Ditlantas Polda Sulsel

Sebagai bentuk pencegahan, AKP H. Musmulyadi kembali mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang demi keselamatan bersama.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya ini dan lebih disiplin dalam berkendara. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kondisi fisik pengemudi sebelum berkendara.

“Pastikan tubuh dalam keadaan fit dan tidak mengantuk saat mengemudi. Rasa kantuk dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Dengan tindakan cepat dan langkah-langkah pencegahan yang terus digalakkan oleh Satlantas Polres Bone, diharapkan tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga keselamatan di jalan raya semakin terjaga. (***)

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts