KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melalui bidang Intelijen menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di sekolah dasar luar biasa (SDLB), Benpasi, Kefamenanu.
Dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SDLB, demikian Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Intelijen S.Hendrik Tiip.SH terungkap setelah pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pasca laporan masyarakat tahun lalu dengan melakukan klarifikasi ke para pelaku usaha, sebagai bagian dari bukti pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS SDLB.
“Ternyata setelah kita konfirmasi, para pelaku usaha mengakui bahwa dokumen yang dilampirkan dan diserahkan kepada mereka bukan dokumen pelaku usaha, baik dari stempelnya juga berbeda,”ujar Hendrik, Senin (25/3).
Dari hasil pengumpulan data itu, tutur Hendrik, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2023 dan sudah dilaporkan kepada pimpinan dan sudah disetujui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh bidang pidana khusus.
Mengenai tersangka, Hendrik menuturkan belum bisa dinyatakan karena masih dalam tahap pengumpulan data yang direkomendasikan kepada bidang pidana khusus untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Soal tersangka itu nanti setelah statusnya dinaikkan menjadi pendidikan. Saat ini kita masih menunggu tim dari penyidik Pidsus untuk penanganan lebih lanjut,”tukasnya.
Adapun dugaan kerugian negara, pungkas Hendrik, sesuai data awal yang dihimpun oleh pihaknya, kerugiannya mencapai Rp 400.000.000 lebih belum termasuk tahun anggaran 2023.
“Kita juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS SDLB tersebut,”pungkasnya.