Kejari TTU Eksekusi 88 Item Barang Bukti Kasus Dana Desa Nonotbatan

Kejari Ttu Eksekusi 88 Item Barang Bukti Kasus Dana Desa Nonotbatan

KEFAMENANU,- Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti terkait kasus pengelolaan keuangan dana desa Nonotbatan, Selasa (18/2/2025).

Barang bukti yang dieksekusi meliputi 84 dokumen pengelolaan keuangan desa dan empat barang elektronik, yaitu dua unit laptop dan dua unit printer.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan.SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andrew P Keya, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan langsung kepada Kepala Desa Nonotbatan dengan didampingi sekretaris dan operator desa dalam acara yang digelar di Aula Kejari TTU.

Kejari Ttu Eksekusi 88 Item Barang Bukti Kasus Dana Desa Nonotbatan

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebelumnya, di mana pada Januari 2025, Kejari TTU telah mengeksekusi terpidana dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Desa Nonotbatan Ruben Arkadius Tahoni dan Bendahara Oktovina Florida Seran. Selain itu, uang senilai Rp36.950.000 telah disetorkan ke kas negara sebagai pengurangan dari uang pengganti.

Baca Juga :  APDESI Berharap Pembangunan Dimulai dari Desa

Masih ada barang bukti lain yang menunggu proses eksekusi, yakni satu unit mobil dan dua bidang tanah di Desa Nonotbatan yang direncanakan untuk dilelang.

Kejari TTU saat ini masih menunggu jadwal pelelangan setelah mengajukan usulan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts