KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menerima penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI kategori berprestasi dalam menangani perkara tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penghargaan tersebut diberikan diserahkan oleh ketua KPK RI dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA), Jumat (9/12/2022).
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia mengambil tema “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi” dihadiri Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H.Ma’ruf Amin, para pimpinan tinggi dan lembaga tinggi negara secara online.
“Bahwa dalam rangkaian acara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK RI memberikan penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum yang dinilai berprestasi dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi termasuk Kejaksaan Negeri TTU,”ujar Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, Jumat (9/12).
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, imbuh Andrew, ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan kategori, jumlah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP online.
Selama tahun 2022, sebut Andrew, Kejaksaan Negeri TTU menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada tahap penyelidikan sebanyak 4 penyelidikan, tahap penyidikan sebanyak 12 perkara, tahap penuntutan sebanyak 18 perkara dan yang telah dieksekusi sebanyak 12 terpidana.
“Sementara penyelamatan keuangan negara dan yang telah dilakukan penyetoran sebagai PNBP adalah senilai Rp. 2.416.296.520.-,”pungkas Andrew.