Kota Malang, ZonaNusantara – Kinerja Bagian Kehumasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menuai kritik tajam dari kalangan awak media.
Di tengah masifnya kampanye pemberantasan rokok ilegal, fungsi pelayanan informasi publik instansi ini justru dinilai lamban, kaku, dan gagal merespons kebutuhan konfirmasi jurnalis secara cepat di lapangan.
Sorotan ini bermula dari respons janggal yang diterima awak media saat berupaya meminta konfirmasi resmi terkait operasi penindakan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Operasi tersebut merupakan razia gabungan yang menyasar sebuah toko kelontong penjual rokok ilegal.
Aksi penindakan dilakukan oleh Tim Indak KPPBC Tipe Madya Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Malang serta aparat TNI/Polri di kawasan Jalan Kali Anyar, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Alih-alih mendapatkan penjelasan cepat atau narasi penindakan yang akurat guna menghindari disinformasi di masyarakat, jurnalis justru mendapati balasan otomatis (auto-reply) dari admin grup WhatsApp Humas Bea Cukai Malang pada pukul 19.46 WIB.
“Mohon maaf saat ini kami sedang berada di luar jam kerja. Kami akan segera merespon pesan Anda pada jam kerja kami (Senin s.d. Jumat / 07.30 s.d. 17.00).”
Respon kaku ini memicu tanda tanya besar. Publik dan awak media mempertanyakan relevansi sistem penjawab otomatis instansi penegak hukum yang aktif menggelar operasi malam hari, namun menerapkan standar ‘jam kantoran’ untuk fungsi transparansi informasinya.
Menanggapi sorotan publik tersebut, perwakilan Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, memberikan penjelasan resmi.
Pihak Bea Cukai berargumen bahwa pertanyaan dari jurnalis masuk pada pukul 19.46 WIB, di mana jam kerja formal telah usai sehingga sistem secara otomatis mengirimkan pesan balasan.
Selain alasan administratif waktu kerja, pihak Bea Cukai juga menyoroti urgensi pengamanan operasi di lapangan. Kerahasiaan giat penindakan disebut dijaga ketat demi mengantisipasi potensi kebocoran informasi taktis yang dapat menggagalkan penegakan hukum.
Sebagai solusi, pihak KPPBC memastikan bahwa informasi lengkap mengenai hasil penindakan dan dokumentasinya akan dibagikan kepada rekan-rekan media melalui mekanisme Siaran Pers resmi di grup WhatsApp.
Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah data dinyatakan valid dan laporan awal dari tim lapangan selesai disusun.
“Pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Malang berharap rekan-rekan media dapat memahami batasan operasional di luar jam kerja serta pentingnya menjaga kerahasiaan taktis dalam setiap operasi penindakan penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Pitoyo, Rabu (30/9/2026).
Kendati faktor keamanan operasional dan validasi data merupakan prosedur standar penegakan hukum, insiden ini mencerminkan jurang pemisah antara dinamika lapangan dan kesiapan birokrasi kehumasan.






