Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang Terkait Narkoba, 3 Diantaranya Diduga Anggota DPRD di Jatim

Polrestabes Surabaya Amankan 8 Orang Terkait Narkoba, 3 Diantaranya Diduga Anggota Dprd Di Jatim

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kabar anggota DPRD Kabupaten Malang terjerat masalah hukum menjadi perhatian publik.

Terlebih, legislatif tersebut diketahui berinisial MUAM dati Fraksi Gerindra yang diamankan Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya di di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (30/9/2026) dini hari.

MUAM dikabarkan diamankan bersama seorang perempuan yang diduga istri sirinya dan enam orang lainnya.

Berdasarkan keterangan yang di himpun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam sebuah penggerebekan di Surabayq, pada Senin (30/9/2026) dini hari.

Dari kedelapan orang yang diamankan tersebut, tiga orang diduga berstatus sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga :  Bupati Bone Terpilih H. Andi Asman Sulaiman Tunjukkan Kepedulian untuk Anak Yatim Piatu di MTsN 1 Bone

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang sedang berada di dalam kamar. Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 plastik klip berisi sisa pakai sabu, 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap (bong) dan korek api, dan 1 bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan bahwa tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi, sementara N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi,” jelas Hadi.

Baca Juga :  Menko Perekonomian Janji Merevisi UU Omnibus Law

Hadi menjelaskan, kepada penyidik, N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai buron (DPO).

“Kami (Polisi) akan memproses seluruh pelaku sesuai prosedur yang berlaku, tapi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) barang bukti itu bawah batas minimum,” terangnya.

“Maka, kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tambah Hadi.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts