Oleh: Prof, Dr, La Ode Husen, SH,MH
Dalam perspektif politik hukum yang mendalam dan analisis hukum ketatanegaraan dapat dikaji lebih dalam sebagai berikut:
1. Makna “Menunggu Waktu” (Dimensi Politik Hukum)
Secara norma hukum, mekanisme impeachment sudah jelas diatur dalam konstitusi. Namun, dalam praktiknya, pemakzulan tidak pernah menjadi proses yang murni legal-yuridik, melainkan sangat kental dengan political process.
Persyaratan Ambang Batas (Threshold) Tinggi: Syarat kuorum pengusulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR sangat berat, yaitu harus didukung sekurang-kurangnya 2/3 anggota hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 total anggota DPR.
Kalkulasi Konstelasi Politik: DPR hanya akan bergerak ketika peta koalisi politik di parlemen bergeser atau ketika tekanan publik (public pressure) telah mencapai titik jenuh. “menunggu waktu” mengisyaratkan bahwa prasyarat legal (bukti perbuatan) mungkin sudah diperbincangkan, tetapi momen politik (political timing) belum tercipta.
2. Makna “Konsistensi Konstitusional DPR RI” (Prinsip Check and Balances)
Judul ini menyentuh fungsi pengawasan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif terhadap eksekutif:
Ujian Fungsi Pengawasan: DPR seringkali tersandera oleh koalisi pendukung pemerintah. Konsistensi DPR diuji ketika ada dugaan kuat pelanggaran Pasal 7A (seperti perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat) pada diri Presiden atau Wakil Presiden: apakah DPR akan menjalankan kewajiban konstitusionalnya atau memilih kompromi politik (political compromise).
Fungsi Filter Awalan: DPR adalah gatekeeper (pintu pertama) proses pemakzulan. Jika DPR ragu atau konsistensinya luntur, dugaan pelanggaran hukum konstitusional oleh Presiden/Wakil Presiden tidak akan pernah bisa diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
3. Karakteristik Mekanisme Impeachment Pasca-Reformasi
Substansi teks menekankan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-Amandemen UUD 1945 mengadopsi mekanisme juridical-political impeachment:
Tidak Lagi Murni Politik: Berbeda dengan masa Orde Lama atau Orde Baru (serta kasus KH. Abdurrahman Wahid pada 2001) di mana MPR bisa langsung memakzulkan Presiden secara murni politik, saat ini ada benteng Mahkamah Konstitusi.
Peran MK sebagai Penilai Hukum: DPR tidak bisa serta-merta memberhentikan Presiden/Wakil Presiden. DPR hanya mengajukan
“pendapat”, lalu MK yang menentukan secara hukum apakah perbuatan tersebut terbukti atau tidak. Ini menjamin kepastian hukum (due process of law) agar pemakzulan tidak dijadikan alat politisasi murahan.
Secara normatif, UUD 1945 telah menyediakan saluran hukum yang jelas (Pasal 7A & 7B). Namun, apakah saluran hukum itu akan digunakan atau dibiarkan mati suri sepenuhnya bergantung pada keberanian politik dan konsistensi DPR dalam menjalankan fungsi checks and balances terhadap pemegang kekuasaan eksekutif.






