Kota Malang – Anggota DPRD Kota Malang menanggapi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun gratis, baik bagi lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dari anggota Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik.
Sebab, keputusan MK tersebut harus diimplementasikan dengan cermat, agar tidak berdampak negatif pada lembaga pendidikan swasta yang selama ini melakukan pembiayaan secara mandiri.
“Selama ini, sekolah swasta sudah mandiri dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tanpa bergantung pada anggaran negara. Jangan sampai mereka justru terjerat persoalan hukum akibat perubahan kebijakan ini,” ucapnya, Asmualik saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/5/2025).
Asmualik menilai, kecermatan itu selain pengawasan yang ketat, juga diperlukan adanya audit terhadap kebutuhan operasional sekolah, supaya kebijakan itu bisa berjalan tanpa mengganggu stabilitas lembaga pendidikan swasta maupun keuangan daerah.
“Swasta punya kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak jauh sebelum kemerdekaan. Jangan sampai pendidikan lumpuh karena tersendatnya biaya akibat kebijakan ini,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Asmualik, dirinya mendesak pemerintah segera menyusun langkah-langkah implementasi kebijakan tersebut secara konkret, karena pendidikan dasar selama 9 tahun memang sudah sepatutnya menjadi hak setiap warga negara.
“Pemerintah harus segera menanggapi keputusan ini. Masyarakat harus diberikan haknya dan pendidikan sembilan tahun adalah hal yang wajar serta mendasar,” tegasnya.
“Diharapkan pemerintah pusat hingga daerah dapat menyusun skema pembiayaan yang adil dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pendidikan swasta,” tambahnya.






