
Oleh : Petrus Selestinus, SH MH
Deklarasi Front Persatuan Islam, elit FPI lakukan polIticking. Polri tidak boleh terapkan gigi mundur.
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mencermati kejadian setelah MRS ditahan dan pembubaran FPI dengan segala atributnya muncul resistensi dari pengurus, anggota dan simpatisan FPI. Pembubaran FPI karena dinilai menabrak pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.
Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana terhadap elit-elit FPI, meskipun Polri sudah memiliki bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum.
Sanksi administratif berupa “larangan melakukan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan” FPI, adalah sanksi administratif, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk kembali ke jalan yang benar, namun tampaknya elit-elit FPI terkesan mengabaikannya. Karena itu perlu diterapkan sanksi pidana agar memberikan efek jera.
Tindak pidana terkait visi FPI
Tindak pidana yang diduga dilakukan MRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI telah dilaporkan di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017. Dalam rentang waktu itu terdapat belasan kasus yang dilaporkan. Beberapa diantaranya, penodaan agama, ujaran kebencian, pencemaran nama baik. Berbagai kasus tersebut hingga kini tidak diproses.
Melihat reaksi yang muncul baik dari MRS maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak jelas bahwa larangan pemerintah terkait semua atribut maupun kegiatan yang berkaitan dengan FPI tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali berdampak simptomatik, tidak efektif menghentikan aktivitas FPI.
Hal ini terbukti sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah memiliki alternatif nama FPI lain tanpa harus mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI. Bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI sejumlah elit FPI, mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking.
Suka atau tidak suka pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang diperankan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa hingga mengubah Ideologi negara.
Jadi buat mereka, FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pake Muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan Masyarakat.
(Petrus Selestinus, SH MH, Ketua tim Task Force, Forum Advokat Pengawal Pancasila)
Catatan : Naskah opini sepenuhnya tanggung jawab penulis.






