Pasca Pembubaran Satgas Saber Pungli Nasional, Alma Kaji Satgas Pelayanan Daerah sebagai Solusi Lokal

Pasca Pembubaran Satgas Saber Pungli Nasional, Alma Kaji Satgas Pelayanan Daerah Sebagai Solusi Lokal

BOGOR, JAWA BARAT,- Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 dan membubarkan Satgas Saber Pungli lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025, ditandatangani 6 Mei 2025.

Alasan utamanya Satgas disebut sudah tidak efektif untuk memberantas pungutan liar nasional.

Pembubaran ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah pusat menilai Satgas sudah lapuk efektivitasnya, namun aktivis antikorupsi dan beberapa instansi daerah meragukan apakah penegakan akan tetap optimal.

Menanggapi situasi ini, Alma Wiranta, yang ditugaskan Kejaksaan Agung RI di Pemerintah Kota Bogor sebagai Kabag Hukum dan HAM, menyatakan pembubaran bisa jadi momentum strategis bagi kota untuk membentuk satgas lokal baru.

“Lebih efektif jika Kota Bogor membentuk Satgas Pelayanan Publik Pelindungan Masyarakat, yang tugasnya fokus menangani masalah aduan pelayanan publik dan pelindungan masyarakat,” ujar Alma.

Menurutnya, satgas ini tak hanya akan memantau pungli, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi kelompok rentan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Salurkan Hewan Kurban ke TTU, Bupati Falen Kebo Serahkan di Masjid Agung Nurul Falah

Ia menyebut pentingnya penggunaan UU Pelayanan Publik No. 25/2009, Permendagri No. 26/2020, serta mengadopsi Permendagri No. 11/2023 tentang satgas perlindungan masyarakat.

Alma dan tim analis hukum tengah merumuskan payung hukum yang jelas dan akuntabel. Strategi ini diharapkan mencegah anggaran tersisa Satgas Saber Pungli yang dialokasikan melalui APBD terbuang sia-sia.

Selain itu, Alma menekankan perlunya sinergi regulasi dan HAM. Bogor telah mengaudit seluruh regulasi daerah terhadap prinsip P5 HAM dan bahkan punya Perda Ramah HAM sebagai instrumen implementasi.

Langkah ini sejalan dengan contoh dari Kota Bandung, yang langsung membentuk satgas baru setelah Saber Pungli dinyatakan bubar. Mereka bahkan menangani kasus jual beli kursi sekolah PPDB yang sebelumnya sedang diselidiki.

Pembubaran Satgas Saber Pungli ternyata membuka peluang reformasi tingkat daerah, bukan justru melemahkan upaya Pemberantasan Pungli.

Baca Juga :  Kalah dari Bangkalan, Kabupaten Malang Masih Optimis bisa Lolos

Dengan membentuk Satgas Pelayanan Publik & Pelindungan Masyarakat, Kota Bogor ingin meningkatkan, Deteksi dan penanganan pengaduan pelayanan publik, Perlindungan kepada kelompok rentan, Transparansi & akuntabilitas birokrasi lokal dan Landasan hukum yang kuat berbasis UU dan HAM.

Alma  yang berprofesi Jaksa juga sebagai auditor hukum di Kota Bogor optimis, jika dirancang dengan tepat dan partisipasi menyeluruh dari masyarakat, aparat, serta advokat (melalui layanan pro bono), maka model ini dapat menjadi blueprint untuk daerah lain.

Langkah Bogor adalah langkah proaktif mengubah tantangan nasional menjadi kesempatan reformasi lokal.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts