Pekerjaan Proyek di DPUSDA Kabupaten Malang Diduga Ada Pengurangan Spek

Pekerjaan Proyek Di Dpusda Kabupaten Malang Diduga Ada Pengurangan Spek
Ist

Kabupaten Malang – Proyek peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang di Tahun Anggaran 2024 diduga ada pengurangan Spek dalam pengerjaannya.

Dengan adanya dugaan pengurangan Spek dalam pekerjaannya itu, berpotensi adanya kerugian negara, karena peningkatan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Berdasarkan pantauan media online ini, di TA 2024 lalu, di DPUSDA Kabupaten Malang terdapat 113 paket pekerjaan, namun ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bahkan ada yang diduga tidak selesai dalam pekerjaannya.

Seperti, pekerjaan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi sumbersuko Desa Pajaran Kecamatan Poncokusumo yang memiliki nilai pagi proyek sebesar Rp.180.432.000.00. dengan volume 112 meter.

Akan tetapi, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, pengerjaan rehabilitasi irigasi itu hanya hanya dikerjakan satu sisi saja dan volumenya diduga kurang dari 112 meter.

Baca Juga :  Beredar Kabar LSM ProDesa Minta Proyek Akibat Soroti Dugaan Pengurangan Spek

Mengetahui hal tersebut, wartawan media online ini berupaya mengkonfirmasi Kepala DPUSDA Kabupaten Malang, Farid Habibah dengan mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.

Akan tetapi, pesan WhatsApp tersebut telah terkirim sejak Kamis (24/7/2025) lalu dengan status centang dua. Namun hingga berita ini diunggah Kepala DPUSDA Kabupaten Malang Farid Habibah tidak merespon.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengerjaan proyek tersebut diduga dilakukan oleh pemilik perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite berinisial FA.

Sedangkan, FA tersebut diduga merupakan kaki tangan dari SJ yang ditengarai selalu mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya untuk melakukan upaya monopoli proyek.

Terpisah, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (30/7/2025) mengatakan, pekerjaan yang telah menelan anggaran miliaran dari APBD TA 2024, dan hanya dikerjakan satu sisi atau tidak sesuai dengan perencanaan bisa dikategorikan kesalahan secara administrasi bahkan pidana.

Baca Juga :  Turun Tanah, Tradisi yang Masih Dilestarikan

“Jika pekerjaan di perencanaan itu dua sisi dan dikerjakan hanya satu sisi itu sangat fatal, itu merupakan kesalahan secara administrasi maupun pidana,” kata pria yang akrab disapa Angga ini.

Menurut Angga, pekerjaan seperti itu seharusnya tidak bisa dilakukan serah terima dan tidak bisa melakukan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan atau progres pekerjaan dalam suatu kontrak atau proyek (Termin), karena pekerjaan tersebut dianggap masih belum selesai.

“Kalau ada perintah perubahan kontrak (CCO) atau adanya perubahan desain jadi satu sisi, dan dituangkan dalam berita CCO, maka tidak apa-apa, asal ada justifikasi teknis, tapi jika tidak ada, itu sangat fatal,” tegasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts