BONE– Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone, Minggu Mala, 30 November 2025 terasa lebih hangat. Setelah rangkaian pembahasan yang panjang, alot, dan penuh dinamika, akhirnya tibalah momen yang ditunggu: penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2026 dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Di hadapan pimpinan dewan, para anggota DPRD, serta tamu undangan, Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, berdiri menyampaikan sambutan dengan nada tegas namun penuh apresiasi. Ia membuka pidatonya dengan menegaskan pentingnya agenda hari itu.
“Dua Ranperda yang ditetapkan hari ini sangat strategis, yakni Ranperda tentang APBD 2026 dan Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Andi Akmal menjabarkan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah, termasuk: Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimal, Sinkronisasi kebijakan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Prioritas belanja mengikat dan wajib, terutama yang menjamin keberlangsungan layanan dasar masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proses panjang pembahasan telah berjalan dengan tertib dan tepat waktu. Mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga akhirnya penetapan APBD 2026.
Wabup Akmal menekankan bahwa dokumen anggaran ini dirancang dengan fokus pada berbagai isu strategis: Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, Percepatan pemulihan ekonomi dan penanganan inflasi, Peningkatan tata kelola pemerintahan untuk pelayanan publik yang berkualitas, Pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat, Peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan sosial dasar, Percepatan pembangunan kawasan perkotaan dan perdesaan, Pengembangan inovasi daerah dan penciptaan iklim investasi kondusif serta Menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
“Masukan dari Badan Anggaran DPRD akan menjadi bahan berharga untuk implementasi program APBD 2026,” jelasnya.
Selain APBD, paripurna juga menetapkan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Andi Akmal menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan struktur perangkat daerah harus mencerminkan prinsip: Tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), Efisiensi dan efektivitas, Pembagian tugas yang jelas, Rentang kendali ideal dan Penataan organisasi yang rasional dan proporsional.
Susunan perangkat daerah yang baru akan memperkuat peran Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas-dinas daerah, badan daerah, inspektorat, hingga kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan. “Faktor utama pembentukan perangkat daerah adalah beban urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kemampuan keuangan, jumlah penduduk, serta intensitas masalah yang harus ditangani,” ujar Wakil Bupati.
Tidak lupa, Andi Akmal memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Bone. Proses yang panjang, kadang diwarnai perbedaan pendapat dan perdebatan tajam, justru dianggap sebagai dinamika sehat untuk menghasilkan regulasi berkualitas. “Dinamika itu bagian dari upaya penyempurnaan. Yang penting, kita sampai pada hasil yang aspiratif, tepat waktu, dan bisa segera dilaksanakan demi masyarakat Bone,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Andi Akmal menyampaikan terima kasih atas kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam merampungkan dua Perda strategis ini. “Semoga apa yang kita tetapkan hari ini membawa keberkahan, rahmat, dan petunjuk dari Allah SWT bagi Kabupaten Bone yang kita cintai,” tuturnya.
Paripurna pun ditutup dengan suasana khidmat menandai babak baru perjalanan pembangunan Kabupaten Bone menuju 2026, dengan harapan akan kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat dan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif. (*)






