Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Malang terhadap sejumlah peserta didik.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkot Malang resmi memberhentikan oknum kepala sekolah tersebut terhitung hari ini.
Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya para wali murid dan siswa SMPN 18 Malang, atas insiden yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru terjadi kejadian seperti ini,” ujar Dandung Jumat (25/9/2016).
Berdasarkan laporan yang dihimpun, insiden ini bermula dari aturan penggunaan pakaian tradisional lurik setiap hari Kamis.
Sejumlah siswa kedapatan tidak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan, yang kemudian memicu tindakan indisipliner berupa intimidasi dari oknum kepala sekolah.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menambahkan bahwa dari hasil penelusuran, tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah mencakup kekerasan fisik maupun verbal.
Berdasarkan keterangan siswa, terdapat setidaknya dua korban yang mengalami secara langsung, sementara siswa lainnya menyaksikan atau mendengar insiden tersebut.
Sebagai respons cepat atas pelanggaran berat ini, Pemkot Malang langsung memberhentikan kepala sekolah bersangkutan.
Guna memastikan kegiatan belajar mengajar di SMPN 18 Malang tidak terganggu, surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat pengganti tengah disiapkan untuk diusulkan kepada Wali Kota Malang.
Selain itu, Pemkot Malang berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi para siswa guna memulihkan kondisi mental mereka dari rasa trauma atau intimidasi.
Dalam pertemuan tertutup bersama para guru SMPN 18 Malang, terungkap bahwa tindakan pelanggaran oleh kepala sekolah tersebut sebenarnya bukan yang pertama kali. Namun, para guru memilih untuk tidak melapor ke Dinas Pendidikan karena diliputi rasa takut diancam akan dipecat.
Menanggapi hal ini, Pj Sekda menegaskan bahwa para guru tidak perlu takut untuk melapor. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian guru (terutama PTT/GTT) tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh kepala sekolah, melainkan melalui usulan resmi kepada Wali Kota.
Dari catatan internal, oknum kepala sekolah yang sebelumnya bertugas di SMPN 27 Malang ini dikenal memiliki tempramen yang kurang baik.
Terkait rencana wali murid yang berniat meneruskan kasus ini ke ranah hukum (kepolisian), Pemkot Malang menyatakan tidak akan menghalangi hak warga tersebut.
“Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kami tidak bisa menghalangi, kami hanya bisa mengimbau,” tegas Dandung.
Sebagai langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang, Pemkot Malang berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh, dengan memperbaiki sistem pelaporan pelanggaran antar-siswa agar tidak menimbulkan gesekan di lingkungan sekolah.
Bahkan juga akan menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada pemaksaan berlebihan terkait atribut pakaian tambahan di luar ketentuan standar (seperti baju lurik).






