Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Koni Kabupaten Malang Naik Status Ke Penyidikan

Kabupaten Malang – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022, akhirnya naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penaikan status tersebut setelah sekian lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan klarifikasi dan penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten setempat di tahun anggaran 2022 dan 2023.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Hutomo, SH. mengatakan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut telah naik status menjadi penyidikan.

“Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi KONI ini sudah naik ke penyidikan, dana hibah 2022 dan 2023,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang, Annisa Pratiwi Ramadhan Siswa SMAN 13 Bone Raih Juara I Nasional Olimpiade Sains Fisika

Bima menambahkan, hingga saat ini masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut. Namun, pada saat tahap penyelidikan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pengurus KONI, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI, hingga pihak ketiga.

“Pemeriksaan sudah dilakukan pada saat penyelidikan, nanti pada tahap penyidikan tinggal didalami lagi oleh penyidik,” jelasnya.

Mengenai aliran dana hibah itu, penyidik dari Kejari Kabupaten Malang masih melakukan pendalaman. Termasuk total kerugian negara pada kasus tersebut masih didalami oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Untuk jumlah dana hibah selama tahun 2022 dan 2023 itu kan sebesar Rp 5 miliar. Kita masih menunggu APIP untuk menghitung kerugiannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berkilau di Jakarta, Bone Sabet Emas dan Presenter Terbaik dalam OPSI 2023
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts