Penentuan Titik Awal Trans Jatim Koridor II Masih Menunggu Keputusan Pemprov Jatim

Penentuan Titik Awal Trans Jatim Koridor Ii Masih Menunggu Keputusan Pemprov Jatim

Kota Malang, ZonaNusantara – Penetapan titik keberangkatan dan tujuan (Origin-Destination) Bus Trans Jatim Koridor II hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengawal proses koordinasi tersebut di tengah munculnya penolakan dari paguyuban sopir angkutan kota (angkot) terkait rencana penggunaan Terminal Arjosari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai titik operasional masih mengacu pada hasil rapat koordinasi di Surabaya.

Berbagai aspirasi dan masukan dari para pengemudi angkot turut menjadi pertimbangan penting dalam proses penyusunan kebijakan ini.

Menurut Widjaja, salah satu isu utama yang mengemuka adalah perbedaan pemahaman mengenai fungsi serta status pengelolaan Terminal Arjosari.

Kawasan tersebut tidak hanya melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) melalui Terminal Tipe A, tetapi juga memiliki fasilitas Terminal Tipe C untuk angkutan perkotaan dan kabupaten.

Widjaja menegaskan, keputusan akhir terkait penentuan titik awal dan akhir operasional layanan Trans Jatim Koridor II sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Maladministrasi dan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas Wabup

“Secara prinsip, evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari berita acara rapat di Surabaya. Memang ada penolakan dari kawan-kawan paguyuban angkot untuk menjadikan Terminal Arjosari sebagai titik pemberangkatan, baik Tipe A maupun Tipe C. Namun demikian, kewenangan final penetapan lokasi Origin-Destination berada di tangan Dishub Provinsi Jatim,” ujar Widjaja.

Meski diterpa penolakan, Dishub Kota Malang menilai Terminal Arjosari sejatinya memiliki keunggulan strategis. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil kajian akademis, pertimbangan teknis, serta evaluasi kondisi lapangan.

Selain itu, temuan survei dari Forum Independen Pengawas Transportasi juga mendukung pemilihan Arjosari karena dinilai ideal untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik demi kemudahan mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, para pengemudi angkot telah menyampaikan usulan titik alternatif, di antaranya Terminal Mulyorejo dan Terminal Hamid Rusdi di kawasan Madyopuro.

Dishub Kota Malang telah menginventarisasi seluruh aspirasi tersebut ke dalam berita acara rapat untuk diteruskan kepada Pemprov Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan akhir.

Baca Juga :  PA Watampone Fokus Cegah Perkawinan Anak, Hadrawati Jelaskan Peran Pengadilan dalam Pengawasan Usia Nikah

Langkah ini diambil guna memastikan kepentingan para pelaku transportasi lokal tetap terakomodasi.

Lebih lanjut, Widjaja menekankan komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau sesuai mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kehadiran Trans Jatim Koridor II dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat luas, tanpa mengabaikan keberlanjutan mata pencaharian para pelaku jasa transportasi lokal yang sudah ada,” tegasnya.

Pemkot Malang berharap Pemprov Jatim dapat menelurkan keputusan yang berimbang, meningkatkan aksesibilitas transportasi umum bagi warga sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlanjutan usaha para pengemudi angkot di kawasan Malang Raya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts