KOTA BATU – Keputusan pihak sekolah yang menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS) di SDN 02 Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditentang oleh Ketua Komisi C DPRD Setempat. Ketua Komisi C, Hj. Dewi Kartika, ST, meminta agar pihak sekolah tidak membebani siswa dan orang tua siswa.
Hj. Dewi Kartika, ST diminta tanggapannya terkait penjualan LKS di SDN 02 Beji. Kasus ini mencuat setelah orang tua murid mengeluhkan biaya LKS sebesar Rp 120.000. Kendati Plt sekolah mengklaim tidak ada unsur paksaan namun keputusan ini dianggap melanggar peraturan pemerintah tentang sekolah gratis di mana sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan terkait operasional sekolah lantaran sudah ditanggung negara melalui Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah).
“Jangan bebani siswa dan orang tua dengan biaya tambahan,”ungkap Hj Dewi Kartika, ST Kamis (16/10).
Ia menjelaskan bahwa, sekolah penjualan atau penguatan di sekolah termasuk memperjualbelikan LKS harus atas persetujuan wali murid. “Jika sekolah membutuhkan dana, maka harus dilakukan koordinasi dengan wali murid sesuai dengan UU yang berlaku,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua biaya terkait kegiatan di sekolah sudah disediakan anggarannya oleh negara melalui APBN.
Dewi Kartika, juga mengimbau wali murid yang merasa keberatan untuk berbicara kepada awak media, atau berkoordinasi dengan anggota DPRD untuk mencari solusi.
“Larangan penjualan LKS ini bertujuan mencegah komersialisasi pendidikan, dan membebani siswa serta orang tua dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya,” tandasnya. (Risma)






