Polemik Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang Minta Pertegas Kepentingan Umum

Polemik Jalan Tembus Griya Shanta, Dprd Kota Malang Minta Pertegas Kepentingan Umum

Kota Malang – Polemik rencana pembangunan jalan tembus Griya Shanta- Simpang Candi Panggung Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, menjadi sorotan berbagai kalangan.

Terlebih, rencana pembangunan jalan tembus tersebut terdapat dinding Perumahan Griya Shanta yang pada Kamis (6/11/2025) lalu akan ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Malang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan bahwa permasalahan itu tidak bisa dilihat secara parsial, dan harus dipahami secara holistik, karena melibatkan banyak kepentingan lintas pihak.

“Saya menilai polemik itu prosesnya panjang dan kompleks. Termasuk soal penyerahan PSU yang sudah dilakukan sejak tahun 1997, itu sudah lama sekali. Jadi tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).

Dito menjelaskan, sedikitnya ada empat entitas yang berkepentingan dalam persoalan tersebut. Selain warga dan pengembang, Universitas Brawijaya juga memiliki peran penting karena memiliki lahan sekitar empat hektare di sekitar kawasan tersebut.

“Brawijaya juga sebenarnya punya kepentingan di sana. Bahkan dulu pernah mencoba membuka akses jalan dengan membeli tiga atau empat rumah di kawasan Griya Shanta. Tapi upaya itu ditolak,” jelasnya.

Baca Juga :  CUKS Keuskupan Atambua Rayakan HUT ke-18 dengan Mengadakan Aksi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah

Karena itu, Dito menilai penting bagi semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Malang harus mengambil peran sebagai mediator dan pembuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum.

“Selama ini kesannya hanya antara pengembang dan warga. Padahal, ada juga kepentingan pendidikan, kepentingan mahasiswa, dan kepentingan masyarakat luas. Jadi Pemkot harus berpijak pada regulasi dan legal standing yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Dito menegaskan bahwa dibutuhkan langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, dan Universitas Brawijaya untuk ikut berbicara dan berperan aktif dalam penyelesaian masalah tersebut, supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Jadi, jika secara legalitasnya sudah kuat dan posisi Pemkot juga jelas, maka kebijakan harus tegas. Tapi semua pihak harus diajak bicara, baik RW 12, RW 9, pemilik lahan, pengembang, maupun pihak Brawijaya. Sampai sekarang saya tahu belum pernah ada komunikasi yang menyeluruh di sana,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Dito, diharapkan ke depannya penyelesaian masalah Griya Shanta tidak hanya fokus pada satu kepentingan saja.

Baca Juga :  SMPK St. Xaverius Putra Kefamenanu Menggali Nilai Pancasila Lewat Panen Raya

“Harus dilihat secara utuh, dan dasarnya adalah regulasi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” ulasnya.

Akan tetapi, tambah Dito, kepentingan individu tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat banyak, terlebih jalan yang akan membuat jalan tembus itu Pemkot Malang. Namun, jika warga ingin membangun baik itu patung, monumen atau lainnya harus memperoleh ijin resmi dari pemilik tanah, dalam hal ini Pemkot Malang.

“Mari kita duduk bersama, tidak boleh individu mengalahkan Kepentingan umum, jika ingin mendirikan bangunan harus ada ijin, jika tidak ada ijin, maka bangunan tersebut menyalahi hukum dan termasuk bangunan liar. Meskipun dibangun patung tokoh nasional,” tandasnya.

“Pemkot Malang segera tentukan sikap tegas, karena ini untuk kebaikan warga banyak. Dampak warga sekitar juga akan terasa, dengan otomatis harga jual tanah akan naik,” imbuhnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts