Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik penolakan proyek pembangunan jalan tembus di Perumahan Griyashanta, RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terus bergulir.
Sejumlah perwakilan warga yang menolak proyek tersebut mendatangi gedung DPRD Kota Malang untuk menyampaikan aduan secara langsung pada Senin (31/8/2026).
Menanggapi aduan tersebut, DPRD Kota Malang menilai persoalan ini tidak sederhana karena melibatkan banyak pihak.
Kebijakan ini bersinggungan langsung dengan kepentingan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pihak pengembang, hingga sejumlah lembaga yang berada di kawasan tersebut.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, H. Akhdiyat Syabril Ulum, S.Kom, M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendengarkan secara saksama pemaparan dari warga yang menolak pembangunan jalan tembus.
“Pada intinya kami di DPRD, khususnya Komisi C, menerima semua aspirasi dari masyarakat. Di pertemuan kemarin, kami sudah mendapatkan informasi maupun pemaparan dari warga yang menolak adanya jalan tembus tersebut,” ujar politisi dari Fraksi PKS tersebut, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/9/2026).
Sebagai langkah lanjutan agar penanganan masalah ini objektif, Komisi C berencana memanggil pihak-pihak lain yang mendukung proyek jalan tembus.
Dengan demikian, DPRD dapat menghimpun informasi dan masukan secara utuh dari kedua belah pihak.
“Beberapa waktu ke depan, ada agenda untuk mengundang pihak lain yang pro terhadap jalan tembus agar semua informasi maupun masukan aspirasi yang kami terima dapat utuh,” tegasnya.
DPRD Kota Malang berharap proses penyerapan aspirasi ini dapat berjalan lancar sehingga segera ditemukan solusi yang tepat dan adil terhadap permasalahan yang tengah terjadi di kawasan Griyashanta.






