Kota Malang, ZonaNusantara – Pembangunan infrastruktur di Kota Malang kembali mendapat sorotan tajam. Proyek galian drainase dan rehabilitasi jalan di sepanjang kawasan kios Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, dikeluhkan oleh pedagang dan pengguna jalan karena dinilai mengabaikan standar teknis serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang ditargetkan menjadi solusi penanganan banjir di kawasan tersebut kini dinilai justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Lembar Data Kompetisi (LDK) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Malang (halaman 57), paket pengerjaan bertajuk Belanja Konstruksi Rehabilitasi Jalan Jl. Pasar Gadang Kelas taGadang ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek di bawah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., tersebut memiliki masa pengerjaan selama 180 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Secara teknis, proyek ini mencakup tujuh lingkup pekerjaan utama, meliputi Pekerjaan Umum, Drainase, Tanah dan Geosintetik, Perkerasan Berbutir, Perkerasan Aspal, Struktur, hingga Pekerjaan Harian/Lain-lain.
Namun, pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran teknis pada pengerjaan pemasangan saluran beton (U-ditch / box culvert).
“Beberapa titik galian terlihat tidak dilapisi lantai kerja maupun lapisan pasir/kerikil (bedding granular material) setebal 5–10 cm di dasar galian,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/10/2026)
“Padahal, landasan tersebut berfungsi krusial untuk meratakan perletakan struktur dan menjaga ketahanan bangunan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Selain persoalan teknis, kontraktor pelaksana diduga mengabaikan keselamatan publik.
Di area niaga padat lalu lintas dan pejalan kaki tersebut, lubang galian dibiarkan terbuka tanpa dilengkapi garis pengaman (safety line), papan peringatan bahaya, maupun penutup sementara.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat terkait efektivitas pengawasan dari Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan titik rawan kemacetan, pembiaran terhadap standar teknis dan K3 di Pasar Gadang berpotensi memicu kerugian negara akibat kualitas bangunan yang rapuh, sekaligus membahayakan keselamatan warga sekitar.
Masyarakat kini mendesak PPK dan dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan teguran tegas kepada kontraktor pelaksana agar pengerjaan proyek disesuaikan kembali dengan standar mutu dan K3 yang berlaku.






