Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan dan penataan infrastruktur jalan senilai total Rp14 miliar di kawasan Gadang, Kota Malang, mendadak menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat lokal.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut disinyalir dikerjakan di bawah standar serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditentukan.
Sorotan tersebut tertuju pada dua paket pekerjaan utama, yakni proyek penataan Jalan Pasar Gadang dengan alokasi anggaran Rp2,9 miliar, serta proyek rehabilitasi Jalan Gadang–Bumiayu yang menelan dana sebesar Rp11,8 miliar.
Berdasarkan pantauan dan temuan di lapangan, proses pengaspalan pada paket Jalan Pasar Gadang saat ini memang telah mulai berjalan.
Namun, secara fisik, kondisi material aspal yang digunakan diduga memiliki kualitas buruk dengan lapisan pengaspalan yang dinilai sangat tipis.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, melayangkan kritik keras atas pengerjaan proyek tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Angga ini, proyek infrastruktur yang didanai DAK seharusnya melewati proses pengawasan yang ekstra ketat agar daya tahan jalan sesuai dengan perencanaan awal dan nilai anggaran yang fantastis.
“Pengerjaan yang diduga tidak sesuai spek ini sangat merugikan masyarakat. Anggaran miliaran rupiah dari DAK seharusnya menghasilkan mutu jalan yang berkualitas, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penyerapan anggaran,” tegas Angga saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Angga menekankan bahwa kawasan Jalan Pasar Gadang merupakan jalur vital yang dituntut memiliki ketahanan tinggi karena setiap hari dilalui oleh mobilitas kendaraan yang padat, termasuk kendaraan bermuatan berat.
Jika dikerjakan secara asal-asalan, dipastikan akses jalan tersebut akan lebih cepat mengalami kerusakan parah.
Oleh karena itu, Angga mendesak tim teknis dari dinas terkait bersama konsultan pengawas untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan evaluasi komprehensif serta pengujian kualitas, baik pada struktur U-Ditch maupun uji laboratorium ketebalan aspal (core drill).
“Tim teknis dan konsultan pengawas wajib bertindak tegas saat hasil uji lab dan uji tebal aspal dilakukan nanti. Jika terbukti ada pelanggaran atau tidak sesuai spesifikasi teknis, pihak kontraktor harus dipaksa melakukan pembongkaran dan pengaspalan ulang,” tambah Angga.
Kini, masyarakat berharap Pemerintah Kota Malang tidak tinggal diam dan dapat segera mengambil langkah tegas.
Hal ini penting dilakukan agar fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana negara tersebut dapat memberikan manfaat maksimal dan berjangka panjang bagi seluruh pengguna jalan.






