Pemkot Malang Genjot Penataan Aset Daerah: Validasi Data, Tertibkan Lahan, dan Kejar Target Sertifikasi

Pemkot Malang Genjot Penataan Aset Daerah: Validasi Data, Tertibkan Lahan, Dan Kejar Target Sertifikasi

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat penataan aset daerah melalui validasi data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi tanah. Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan memperjelas status hukum aset milik daerah, tetapi juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengungkapkan bahwa pihaknya secara berkala memperbarui data lahan yang digunakan warga, baik untuk tempat tinggal maupun kegiatan usaha.

Proses ini melibatkan penelusuran dokumen hingga pemeriksaan langsung di lapangan demi mewujudkan pengelolaan aset yang transparan.

“Aset daerah ini merupakan salah satu sumber penting bagi PAD. Oleh karena itu, kami terus melakukan validasi, penelusuran, serta pemutakhiran data aset yang ditempati oleh masyarakat Kota Malang, baik untuk tempat tinggal maupun untuk tempat usaha,” tegas Baihaqi, Selasa (27/10/2026).

Dalam penertiban ini, BKAD juga aktif menelusuri perjanjian pemanfaatan aset yang masa berlakunya telah berakhir. Petugas menghubungi para pengguna lahan untuk memastikan kelanjutan pemanfaatannya.

Warga yang ingin memperpanjang penggunaan aset diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota Malang. Sebaliknya, pengguna yang tidak melanjutkan perikatan wajib mengembalikan lahan kepada Pemkot Malang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Misi Syam Nur sebagai Caleg Gerindra, Tanggung Jawab untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selain masa berlaku, tim BKAD turut mengevaluasi kesesuaian fungsi lahan. Dalam sejumlah temuan di lapangan, terdapat warga yang semula mengantongi izin pemakaian untuk hunian, namun beralih fungsi menjadi tempat usaha. Atas temuan tersebut, BKAD melakukan penyesuaian status pemanfaatan.

“Awalnya izin yang diajukan adalah untuk tempat tinggal, namun di lapangan beralih fungsi menjadi tempat usaha. Sesuai aturan, statusnya kita sesuaikan sehingga perikatannya beralih dari retribusi pemanfaatan lahan pemukiman menjadi sewa usaha,” jelas Baihaqi.

Untuk mempercepat legalitas, Pemkot Malang memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyamakan persepsi terkait status penguasaan lahan oleh masyarakat berdasarkan Izin Pemakaian (IP) atau sewa yang sah. Koordinasi ini berhasil mengurai hambatan di mana bangunan milik warga kerap dikira sebagai bentuk penguasaan tanpa dasar hukum.

Dari total 8.264 bidang tanah yang tercatat dalam neraca keuangan daerah, Pemkot Malang menerapkan strategi efisiensi melalui penggunaan sertifikat induk untuk satu kawasan utuh yang memenuhi syarat clear and clean, seperti kawasan Bara Sukun yang dihuni sekitar 100 kepala keluarga.

Hingga kini, kelengkapan dokumen sertifikasi telah mencapai 52 persen. Untuk tahun 2026, Pemkot Malang menargetkan penerbitan 160 sertifikat baru, di mana 50 sertifikat di antaranya telah siap cetak dan sisanya terus dikebut hingga akhir tahun.

Baca Juga :  Napak Tilas Iman, Ady Pontus dan Tim Sekeping Hati Untuk Maria Lanjutkan Pelayanan ke Besikama

Upaya intensif berupa pengecekan lapangan dan penagihan piutang yang dilakukan BKAD terbukti membuahkan hasil positif bagi keuangan daerah. Pendapatan dari sektor sewa aset (mencakup sekitar 450 bidang untuk usaha dan pertanian) serta retribusi izin pemakaian lahan hunian berhasil melampaui target.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan dalam melakukan cek lokasi hingga penagihan piutang, realisasi pendapatan dari sewa aset sebesar Rp18,1 miliar dan retribusi tempat tinggal sebesar Rp1,6 miliar saat ini penyerapannya telah menembus angka di atas 100 persen,” pungkas Baihaqi.

Ke depan, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pembenahan data, memberikan kepastian hukum, serta menjaga tertib administrasi demi mengamankan aset daerah sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan PAD.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts