KEFAMENANU ZN,- Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotik jenis sabu-sabu, Sabtu (3/2/2024).
Penangkapan terjadi sekira pukul 12.45 Wita di depan Toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diketahui berindentitas SP alias S, warga asal Kabupaten Malaka.
Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
Demikian rilis Humas Polres TTU, Sabtu (3/2/2024).
Dalam rilis tersebut disebutkan, Polisi setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota sat ResNarkoba melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku dan setelah dinyakini ada dugaan penyalahgunaan narkotika maka dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi :
“Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman,” dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun s/d 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000.
Terduga pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres TTU untuk dilakukan pemeriksaan.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotik jenis sabu-sabu diamankan beserta barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu² dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit.
Juga 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih, 1 bungkus rokok Surya gudang garam, uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan no. Kartu 081*******77 dan 1 buah ATM bank BRI.