JAKARTA — Awal tahun 2026 menjadi penanda penting bagi transformasi kepatuhan perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian ini menunjukkan perubahan perilaku yang sangat mencolok jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada rentang 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Lonjakan drastis ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus menegaskan semakin luasnya pemanfaatan sistem Coretax sebagai tulang punggung layanan perpajakan digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Menurutnya, capaian ini tidak sekadar mencerminkan angka statistik semata. Di baliknya, terdapat perubahan sikap dan partisipasi publik yang semakin positif.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Berdasarkan data DJP, peningkatan pelaporan SPT Tahunan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak. Pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan menyampaikan sebanyak 6.085 SPT, disusul Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.498 SPT. Sementara itu, dari sektor badan tercatat 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD. Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 hanya terdiri dari 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 SPT Badan IDR, dengan total 39 SPT.
Kontribusi terbesar dari Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukkan bahwa kesadaran melapor lebih awal semakin menguat di kalangan individu, seiring kemudahan akses layanan digital perpajakan.
Sejalan dengan meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Jumlah tersebut terdiri dari 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, serta 221 PMSE. Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax, yang mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rosmauli menegaskan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam mengakses dan menggunakan Coretax. Aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan panduan yang tersedia melalui media sosial resmi DJP. “Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP juga membuka berbagai kanal layanan, mulai dari Kring Pajak 1500200 hingga layanan tatap muka di kantor pajak terdekat.
Di akhir pernyataannya, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.
Lonjakan pelaporan SPT di awal tahun ini menjadi gambaran optimisme baru dalam pengelolaan perpajakan nasional di mana teknologi, kesadaran, dan kepatuhan berjalan beriringan menuju sistem perpajakan yang semakin modern dan berkelanjutan. (*)






