Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kasus dugaan kohabitasi atau kumpul kebo resmi masuk ranah hukum di Kabupaten Malang.
Seorang oknum staf Universitas Brawijaya (UB) Malang berinisial HS dilaporkan oleh istri sahnya, LW, ke Satres PPA dan PPO Polres Malang setelah kedapatan tinggal bersama wanita lain di sebuah perumahan di kawasan Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Laporan tersebut dilayangkan setelah pihak keluarga bersama tim kuasa hukum, perangkat desa, serta aparat keamanan setempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Langkah hukum ini didampingi langsung oleh tim kuasa hukum pelapor, yakni Medina Syfa Nur Ariyadi, S.H. dan Ahmad Muhlisin, S.H., M.H., menyusul tindakan terlapor yang dinilai merugikan pihak keluarga, mengingat keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.
“Kami melaporkan dugaan kohabitasi dari suami Ibu LW. Tadi sudah dilakukan klarifikasi di lokasi langsung di Banjararum, didampingi Polsek, Babinsa dari Koramil, serta perangkat desa,” ujar Medina seusai membuat laporan, Sabtu (26/9/2026) malam.
Dari pengecekan di lapangan, ditemukan dua orang yang tinggal di rumah tersebut. Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, HS dan wanita tersebut diketahui telah tinggal bersama selama kurang lebih enam bulan.
Saat didatangi dan digerebek bersama aparat, pasangan tersebut berdalih telah menikah siri. Namun, tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihak terlapor tidak dapat menunjukkan bukti dokumen perkawinan yang sah saat dimintai keterangan.
Di sisi lain, Medina menegaskan bahwa status LW dan HS hingga kini masih tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah secara hukum negara.
Keduanya belum resmi bercerai karena proses gugatan perceraian yang diajukan oleh HS masih bergulir di pengadilan. Konflik rumah tangga ini disebut telah berlangsung cukup lama.
Menurut Medina, LW telah kehilangan komunikasi dengan HS selama sekitar dua tahun, bahkan nomor telepon LW telah diblokir oleh suaminya.
Selama kurun waktu tersebut, HS juga dilaporkan sudah jarang pulang ke kediaman keluarga di Mojokerto dan tidak memberikan nafkah secara layak kecuali untuk anak itupun ketika diminta.
Sementara itu, Medina menambahkan bahwa pelaporan ini diajukan bukan semata-mata karena konflik rumah tangga biasa, melainkan untuk menguji dugaan perbuatan tersebut melalui mekanisme hukum pidana yang berlaku.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status terlapor dalam perkara ini tetap merupakan dugaan, dan kami tidak bermaksud mendahului proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Sementara, Ahmad Muhlisin, S.H., M.H., menambahkan, dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menggunakan instrumen hukum positif terbaru, yakni Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan yang sah (Kumpul Kebo).
Aturan baru ini diketahui mulai berlaku efektif sejak Januari 2026 dan dikategorikan sebagai delik aduan.
“Kami melaporkan HS atas tindakan kohabitasi atau kumpul kebo, dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ahmad Muhlisin, Minggu (27/9/2026).
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum di Polres Malang dapat memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang transparan.
Mereka juga mengimbau publik agar tidak membangun opini prematur dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.
Kasus ini menjadi sorotan di Malang karena menjadi salah satu kasus awal di daerah yang menggunakan instrumen hukum kohabitasi dalam KUHP baru.






