Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer dan Dosen Honorer Non PNS, Zonanusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun sebagai bantuan subsidi bagi 2,03 juta guru dan dosen non PNS. Setiap tenaga honorer akan mendapatkan subsidi sebesar RP1,8 juta yang dibayarkan satu kali.
Apa syarat mendapatkan BLT Guru dan Dosen Honorer?
1. Bekerja sebagau guru, dosen dan tenaga kependidikan lainnya non PNS baik di sekolah/perguruan tinggi negeri maupun swasta.
2. Warga Negara Indonesia Warga yang bekerja sebagai guru, dosen atau tenaga kependidikan berstatus bukan sebagai PNS, serta memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
3. Tidak sedang menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap guru, dosen dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU. Dana disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Selain itu, Anda pun tidak tercatat sebagai peserta program Kartu Prakerja setidaknya sampai tanggal 1 Oktober 2020. Jika Anda penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau peserta Kartu Prakerja, maka Anda tidak bisa mendapatkan lagi BLT guru honorer.
Calon penerima bisa mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id, terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur.