KOTA BATU- Setelah ramai diberitakan terkait dugaan adanya penjualan Lembaran Kerja Siswa, (LKS) di SDN 02 Beji, Plt Kepala Sekolah, Sari Hartati, menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklarifikasi berita di media massa, pada Kamis (16/10/2025).
Diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan penjualan LKS di sekolah tersebut. Kendati pihak sekolah mengklaim bahwa tidak ada unsur paksaan namun hal ini melanggar beberapa peraturan, termasuk Pasal 181a PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020. Terbitnya Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk mencegah pungutan liar dan komersialisasi pendidikan agar tidak membebani siswa dan orang tua.
“Mohon maaf, saya ingin klarifikasi tentang maksud sebenarnya. Mengapa sekolah-sekolah negeri seperti kami harus menghadapi masalah ini? Padahal, sekolah lain, termasuk sekolah swasta, juga melakukan hal serupa. Yang penting adalah ada persetujuan dari wali murid, seperti yang dijelaskan oleh Bapak/Ibu guru kemarin,” kata Sari Hartati melalui pesan WhatsApp, kepada awak media.
Dalam klarifikasinya Sari Hartati, mengharapkan bantuan untuk memikirkan nasib sekolah-sekolah negeri, terutama SD Negeri yang kecil dan memiliki jumlah murid terbatas. Keluhan ini tidak masuk akal lantaran semua biaya operasional sekolah negeri telah dianggarkan melalui dana BOS menggunakan APBN.
Dalam klasifikasi itu, Sari Hartati berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak memperburuk situasi. “InsyaAllah, SD Negeri akan menjadi lebih baik jika kita bekerja sama. Saya tidak ingin masalah ini menjadi besar, tapi ini juga tentang saudara-saudara kita yang berjuang dalam pendidikan, untuk mencerdaskan dan menciptakan generasi penerus bangsa yang siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Sari Hartati juga mengaku heran dan mempertanyakan masalah ini tidak dibicarakan dengan cara yang baik bersama pihak sekolah. “Tolonglah, Bapak/Ibu, untuk tidak membuat masalah yang dapat membuat kami kurang ikhlas dalam berjuang untuk putra-putri generasi penerus bangsa. Semoga Bapak/Ibu dapat memahami maksud saya,” keluhnya.
Menurutnya, berita yang ditayang pada Rabu kemarin dinilai ada yang kurang sesuai dengan keterangan yang sampaikan pihak sekolah. Namun Sari Hartati tidak menjelaskan bagian mana yang dianggap kurang sesuai. Ia bahkan menyimpulkan ada maksud tujuan penayangan berita ini.
“Kami faham maksud dan tujuan orang-orang seperti anda (wartawan) ini. Kalau mau, kami juga bisa bertindak tegas,” tandasnya dengan nada yang menunjukkan kekesalan.
Untuk diketahui bahwa tugas dan profesi wartawan dilindungi oleh UU Pers. Dalam tugas pokoknya wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar bersih dan bebas KKN.
Awak media merencanakan untuk menghubungi dinas terkait dan Anggota DPRD kota Batu yang membidangi Pendidikan untuk menanyakan esensi sekolah gratis yang dibiaya negara hingga kelas 9. Bila gratis mengapa di lapangan masih ditemukan adanua pungutan di sekolah dengan dalil tanpa paksaan.
Dalam kasus ini Plt Kepala Sekolah juga harus menjelaskan secara detail kepada publik terutama orang tua siswa alasan penjualan LKS tersebut. (Risma)






