Tim Kuasa Hukum HNR Ancam Gugat Para Pelapor atas Tudingan Dugaan TPPO CPMI

Tim Kuasa Hukum Hnr Ancam Gugat Para Pelapor Atas Tudingan Dugaan Tppo Cpmi

Kota Malang – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial HNR mengancam bakal melaporkan para Pelapor dan akan membongkar aktor intelektual yang turut bermain dalam perkara tersebut.

Terlebih, perkara dugaan TPPO dengan modus penampungan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, telah menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (23/6/2025).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, SH bersikeras membantah seluruh tuduhan yang di dituduhkan kepada terdakwa HNR.

“Pada perkara ini, klien kami ini hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP dan tidak memiliki kapasitas untuk memberangkatkan secara pribadi,” katanya.

Selain itu, lanjut Amri, dirinya juga mempertanyakan tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama (Dirut) PT. Nusa Sinar Perkasa (PT. NSP) yang tidak ada, padahal Dirut PT. NSP adalah saksi kunci dalam perkara ini.

Baca Juga :  Cara Unik PWI Malang Raya di HPN

“Dirut PT. NSP kok tidak ada, dia kan saksi kunci yang pernah beberapa kali memenuhi panggilan penyidikan di Polres Kota Malang, kok sekarang tidak ada, ada apa ini,” tanyanya.

Padahal, Amri menambahkan, berdasarkan Pasal 13, UU No.18 Tahun 2017, menyatakan bahwa proses penempatan PMI harus dilakukan oleh kantor pusat dengan job order dari agensi luar negeri.

“Jadi klien kami ini sebagai marketing, bukan pemilik, hanya ditunjuk secara resmi sebagai bagian divisi Hongkong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amri menilai dalam perkara ini ada keganjilan dan sesuatu yang disembunyikan, selain dari keterangan saksi pelapor yang berbelit-belit dan diduga kuat telah memberikan laporan Palsu.

“Tuduhan itu tidak berdasar karena tidak ditemukan unsur bujuk rayu maupun ancaman, yang menjadi syarat utama delik TPPO,” terangnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan TPPO di Malang, JPU Enggang Komentar Permintaan Esepsi PH Terdakwa

Amri menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah menghalang-halangi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap dokumennya.

“Tidak ada niatan menghalangi atau melanggar hak pekerja migran. Justru yang dilakukan adalah membantu CPMI yang kekurangan secara finansial agar bisa tetap berangkat dan bekerja secara layak,” ulasnya.

Untuk itu, Amri mengancam akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual yang turut bermain dalam perkara ini.

“Saya berjanji akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual perkara ini, yang mengakibatkan terjadinya peristiwa penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap dokumennya,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts