Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022 terus berjalan.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dr. Fahmi, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan tuntas.
Ia menyebut penetapan tersangka hanya tinggal menunggu kelengkapan alat bukti yang sah serta laporan hasil audit resmi.
“Bahwa jika hasil audit dan bukti sudah jelas, besok pagi akan saya tetapkan sebagai tersangka,” tegas Fahmi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Fahmi menambahkan, penegasan tersebut merupakan bentuk komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menunda-nunda proses hukum selama fakta dan bukti hukum telah terpenuhi secara kuat.
“Proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan dan akan dikabarkan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang bergerak masif.
Sedikitnya 32 hingga 35 orang saksi dari berbagai unsur telah menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga ahli keuangan negara.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita setidaknya 50 bundel dokumen penting sebagai barang bukti usai menggeledah kantor Dinkes Kabupaten Malang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans Public Safety Center (PSC) 119 ini bermula pada TA 2022. Saat itu, Dinkes Kabupaten Malang mengalokasikan anggaran bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 8,4 miliar.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mengungkapkan bahwa dalam perencanaannya, alokasi anggaran tersebut semula ditujukan untuk pengadaan 8 unit mobil ambulans jenis Toyota Hiace.
Namun dalam praktiknya, skema tersebut dialihkan menjadi pengadaan 7 unit mobil ambulans bermerek Hyundai Staria.
Masyarakat kini berharap penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah ini dapat segera dituntaskan, agar kepastian hukum serta keadilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dapat ditegakkan.





