Bawaslu Bone Identifikasi Permasalahan Coklit Pemilih, Dari Data Ganda hingga Penggunaan Atribut Tidak Sah

Bawaslu Bone Identifikasi Permasalahan Coklit Pemilih, Dari Data Ganda Hingga Penggunaan Atribut Tidak Sah
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Bawaslu Bone Identifikasi Permasalahan Coklit Pemilih, Dari Data Ganda Hingga Penggunaan Atribut Tidak Sah

BONE–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone telah mengidentifikasi berbagai temuan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Temuan-temuan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone untuk mencari solusi yang tepat.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menyatakan bahwa sejak dimulainya tahapan Coklit pemilih, jajaran pengawas dari tingkat kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah menemukan beberapa permasalahan. “Sejak dimulainya tahapan Coklit pemilih, jajaran kami di bawah, baik Panwaslu kecamatan dan PKD, telah mengidentifikasi beberapa temuan permasalahan dalam hal pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Dari identifikasi ini, kami akan berkoordinasi dengan KPU Bone agar masalah-masalah yang muncul ini bisa segera mendapatkan solusi,” ungkap Alwi.

Hasil pengawasan Bawaslu Bone menunjukkan beberapa permasalahan yang memerlukan perhatian segera dari KPU Bone. Di antaranya adalah perbedaan jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 serta ditemukan atribut Pantarlih yang digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga :  Plt Administrator PLBN Napan Berharap Pos Integrado Oesilo Perlancar Aktivitas Masyarakat

“Kami menemukan beberapa hal yang menjadi fokus perhatian KPU Bone, seperti perbedaan dokumen kependudukan atau data pemilih, kesalahan dalam penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketidaksesuaian penggunaan stiker Coklit, data pemilih ganda, pemilih yang tidak ditemukan atau tidak dapat ditemui, pemilih yang tidak dicoklit, pemilih yang tidak memiliki KTP-El, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun tetap dicoklit, pemilih yang tidak terdaftar dalam DP4 namun tidak dicoklit untuk didaftarkan sebagai pemilih baru, dan perbedaan antara jumlah DP4 dengan jumlah DPT terakhir (Pemilu 2019). Selain itu, kami juga menemukan bahwa proses kegiatan serta atribut Pantarlih digunakan oleh orang lain,” jelas Alwi.

Menurut Ketua Bawaslu Bone, beberapa temuan ini diperoleh saat Bawaslu melaksanakan pengawasan pencoklitan dan pelaksanaan uji petik data pemilih. Sebagian besar temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan imbauan, baik lisan maupun tulisan, agar segera dilakukan perbaikan.

Baca Juga :  Kabupaten Malang Diguncang Gempa, Tiga Orang Tewas, Ratusan Bangunan Rusak

“Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh sahabat-sahabat PKD dan Panwaslu Kecamatan, beberapa permasalahan yang timbul sudah ditindaklanjuti dengan imbauan kepada PPK hingga Pantarlih agar segera melakukan perbaikan-perbaikan. Hal ini guna memastikan agar semua yang berhak memilih berdasarkan regulasi diberikan haknya untuk didaftarkan sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” tambah Alwi.

Terakhir, Alwi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ad hoc pengawas yang telah melaksanakan tugas dengan patuh dan tertib dalam upaya mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang lebih berkualitas. “Terima kasih kepada seluruh jajaran pengawas ad hoc, baik Panwascam maupun PKD, yang terus melaksanakan tugas dengan tertib dalam mengawasi tahapan Coklit ini. Semoga dengan ini semua, tanggung jawab penyelenggara Pemilu guna mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang lebih berkualitas bisa terwujud,” tutupnya. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts