
KEFAMENANU,- Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Drs. Eusabius Binsasi menyerahkan sebanyak 100 sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten TTU, Rabu (05/01/2022).
Penyerahan dilakukan kepada warga dari Kecamatan Biboki Moenleu sebanyak 50 sertifikat dan Kecamatan Biboki Anleu juga 50 buah sertifikat tanah didampingi Kepala Kantor Pertanahan TTU, Majid Arkiang, A. Pnth bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Ferdinandus Lio, S.IP.
Adapun sasarannya adalah para nelayan tangkap ikan dari desa Oemanu, Ponu, Tuamese, Nonotbatan, Oepuah dan Desa Oepuah Utara.
Penyerahan sertifikat tanah merupakan implementasi Program Lintas Sektor Kerjasama Kementerian Perikanan dan Kelautan RI dan BNPP RI, dan ditindaklanjut Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten TTU.
Eusabius Binsasi dalam kata sambutannya menyebutkan, dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat tersebut maka masing-masing dapat mengolah tanahnya guna mewujudkan masyarakat kehidupan yang lebih sejahtera.
Lebih lanjut mantan Dirjen Bimas Katolik RI ini, mengharapkan para penerima sertifikat dapat menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya sertifikat yang didapat untuk mendukung usaha pertanian maupun dalam menopang ekonomi keluarga.
Sertifikat tanah tersebut, tegas Wabup Eusabius, bukan berarti membuka jalan untuk menjual tanahnya. Namun, untuk diolah atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan tambahan modal Usaha dari lembaga Keuangan.
Apabila mendapatkan tambahan modal Usaha, ujar Eusabius harus dikelola secara baik dan bertanggung jawab sehingga tetap mendapatkan kepercayaan dari Bank. Selain itu, tanah yang ada tetap menjadi hak milik pribadi.
“Dengan sertifikat yang ada maka banyak hal yang dapat ditangani secara baik diantaranya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, harga tanah menjadi lebih mahal, memperkuat posisi tawar masyarakat pemegang hak, mendukung kegiatan usaha masyarakat dijadikan anggunan di Bank dan penetapan nilai pajak sesuai dengan ukuran tanah yang dimiliki sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, kata Wabup Esuabius, membuktikan bahwa data tanah yang bersangkutan telah terdaftar dan tersimpan secara lengkap pada Kantor Pertanahan.
Selain itu, lanjut Eusabius dapat memperlancar kegiatan pemerintahan dalam program pembangunan, bahkan data tanah sangat penting untuk pembangunan infrastruktur serta mengurangi sengketa Tanah di masyarakat.
Diakhir kata sambutannya, orang nomor dua di Bumi Biinmaffo ini menjelaskan, salah satu kendala para nelayan untuk mendapatkan pinjaman pada Bank karena belum memiliki bukti Jaminan seperti sertifikat tanah.
“Karena itu, dengan sertifikat yang ada maka dapat menjadi jaminan ke Bank untuk mendapatkan dukungan modal Usaha,” pungkasnya.






