Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang akhirnya menerbitkan surat peringatan ke tiga nomor 100.3.9/0391/35.73.404/PPUD-LWK/2025.
Penerbitan SP tersebut dilakukan untuk menertibkan bangunan berupa dinding pembatas wilayah RW 12 dan RW 9, Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terletak di lahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) yang kewenangannya ada di Pemkot Malang.
Penerbitan SP ke tiga tersebut merupakan tindak lanjut dari SP pertama nomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025, dan SP ke dua nomor 100.3.9/0382/35.73.404/PPUD.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa penerbitan SP ke tiga dengan nomor 100.3.9/0391/35.73.404/PPUD-LWK/2025, dan telah dikirimkan melalui Kantor Pos.
“Untuk SP3 sudah diterbitkan dan dikirimkan melalui Kantor Pos,” tegasnya singkat, Jumat (31/10/2025).
Seperti yang diketahui, SP tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di wilayah Perumahan Griya Shanta yang meliputi RW 12 Kelurahan Mojolangu.
Jalan tembus itu akan dibangun melintas di wilayah RW 9 Kelurahan Mojolangu. Terlebih menolak pembongkaran dinding pembatas yang berdiri tepat di lokasi pembangunan jalan tembus.
Pada SP tersebut, warga yang menolak diminta untuk melakukan pembongkaran secara pribadi. Namun ternyata pembongkaran tersebut tak kunjung dilakukan, meski sudah dua kali diterbitkan SP.
Penelusuran media ini, warga enggan membongkar dinding tersebut secara mandiri lantaran dinding tersebut dibangun oleh pihak pengembang yang membangun perumahan Griya Shanta
Pantauan di lokasi, saat ini telah berdiri sebuah pagar berstruktur besi di balik dinding yang akan dirobohkan tersebut. Pagar non permanen tersebut berfungsi sebagai gerbang dan dapat dibuka dan ditutup.
Informasi didapat, keberadaan pagar tersebut sempat diusulkan oleh warga Perumahan Griya Shanta yang mendukung dinding itu dibongkar untuk pembangunan jalan tembus.
Gerbang itu nantinya dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih, warga yang menolak pembangunan jalan tembus itu juga beralasan faktor dan kenyamanan warga.
Rencananya gerbang itu akan dipasang sementara hingga jalan tembus rampung dibangun. Sehingga nantinya siapapun yang akan melintas di gerbang itu juga akan diawasi.






