
JAKARTA, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas inisiatif ASN di daerah itu melakukan ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. Ikrar yang digelar Rabu (30/9)
Asisten KASN Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Iip ilham Firman mengatakan ikrar tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Bersama lima Kementerian/lembaga. Lima lembaga dimaksud yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kementerian Dalam Negeri, KASN, BKN dan Bawaslu tentang Pengawasan Netralitas ASN dalm Pilkada Serentak tahun 2020.
Iip ilham Firman mengaku menghadiri acara yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi diikuti seluruh ASN di daerah itu.
“Acara itu dilakukan secara tatap muka dan melalui online disaksikan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Bawaslu setempat,”ungkap
Iip ilham Firman.
Dalam kesempatan sosialisasi netralitas ASN, Iip mengharapkan inisiatif yang telah dilakukan di Banyuwangi ini hendaknya dapat diikuti daerah lain dengan memperhatikan protokol kesehatan covid 19.
Lebih lanjut iip menyampaikan agar para ASN dapat menjaga diri dari godaan. Ditegaskan apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran, hukuman yang akan dikenai pada masa setelah penetapan pasangan calon kepala daerah akan lebih berat ketimbang masa sebelum penetapan pasangan calon.
“Dalam keputusan bersama lima kementerian/lembaga tersebut ASN yang terbukti bersalah akan berdampak pada pemblokiran data kepegawaian di BKN dan pemblokiran usulan promosi di KASN hingga tindaklanjut rekomendasi KASN dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,”tandasnya.





