
WATAMPONE, seorang warga di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, terancam pidana satu tahun penjara gegara menggelar pesta nikah disertai acara dangdut di tengah pandemi covid 19.
Pesta nikah pada Minggu lalu itu digelar
di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atas inisiatif Abu Bakar selaku pemilik hajatan tersebut berlangsung meriah yang disertai musik dangdut dengan biduan erotis.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, mengatakan pihaknya telah memanggil delapan orang untuk dimintai klarifikasi. Ia menjelaskan pesta itu tak berijin dari polisi.
“Delapan orang ini baru sebatas klarifikasi,” kata dia Rabu (30/9).
Lanjut Ardy peristiwa serupa pernah teejadi di Tegal, belum lama. Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, selaku pembuat hajatan kini telah ditetapkan tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Wasmad diduga melanggar pasal 2016 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun 5 bulan penjara, serta melanggar pasal dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sama halnya dengan Wasmad, pembuat hajatan, Abu Bakar, yang merupakan warga Lingkungan Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur, juga terancam hukuman penjara 1 tahun, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun, dan juga tak ada barang bukti disita (Farhan)






