Anak Cabup Malang Nomor Urut 2 Diduga Lakukan Penipuan Saham Properti

Anak Cabup Malang Nomor Urut 2 Diduga Lakukan Penipuan Saham Properti
Ilustrasi
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Ditengah memanasnya tensi politik di Kabupaten Malang, beredar kabar kurang sedap dari keluarga Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Gunawan – dr Umar Usman (GUS).

Pasalnya, kabar tersebut muncul dari putra Calon Bupati (Cabup) Malang Gunawan HS, bernama Vebbry Wiranta Vurchon yang diduga telah melakukan penipuan saham properti terhadap beberapa warga Kabupaten Malang.

Aksi dugaan penipuan tersebut mengakibatkan beberapa warga Kabupaten Malang mengalami kerugian mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.

Dalam menjalankan aksi dugaan penipuan itu, Vebbry Wiranta Vurchon yang yang merupakan pengusaha developer atau pengembang perumahan mengajak koleganya untuk bergabung kerja sama dalam menginvestasikan usaha melalui saham.

Dalam penamaan saham itu, para korban di iming-imingi akan mendapatkan keuntungan dari perusahaan properti berupa capital gain dan dividen.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Vebbry Wiranta Vurchon tampaknya ingkar janji. Janji-janji yang pernah disampaikan tidak kunjung datang terkait hasil usaha properti tersebut.

Padahal, dari sekian kolega yang sudah menyetorkan uang untuk menanamkan saham properti, nilainya ada yang mencapai Rp 50 miliar.

Meski sudah menyetor puluhan miliar, sudah 7 tahun perjalan hingga kini belum ada wujud keuntungan yang didapat para koleganya.

Baca Juga :  Wisata Puncak Bogor Bisa Tertinggal karena Macet

“Benar mas, dirinya sudah 7 tahun menunggu keuntungan dari usaha perumahan, hingga kini belum ada dividen atau pembagian keuntungan dari usaha tersebut. Sedangkan dirinya sudah menanamkan saham sebesar Rp 4,5 miliar,” kata salah satu korban dugaan penipuan asal Kecamatan Kepanjen, yang meminta namanya diinisialkan IS, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/11/2024).

IS mengaku bahwa dirinya tergiur dengan janji yang disampaikan Vebbry Wiranta Vurchon, “Saya percaya karena di itu anak teman saya, dan tokoh masyarakat serta mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) asal Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi,” jelasnya.

Awalnya, lanjutnya, pelaku itu mempresentasikan keuntungan yang akan didapat, dan menceritakan jika sudah ada lahan yang siap untuk dijadikan perumahan, diantaranya Perumahan Srimaya di wilayah Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso.

“Karena konsep sudah matang, maka saya percaya. Tapi, dalam perjalanannya tidak sesuai apa yang sampaikannya, dan tidak membawa keuntungan bagi pemilik saham, dan hingga kini uang saya belum dikembalikan,” jelasnya.

“Karena belum dikembalikan, maka saya bersama para korban lainnya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penipuan. Sedangkan uang saham properti itu jika di total kesemuanya mencapai Rp 200 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembentukan KPPS Pilkada Bone 2024, Bawaslu Tekankan Potensi Kerawanan Waktu dan Netralitas

Sebagai informasi, berdasarkan pengumuman lelang di media cetak Jawa Pos tanggal 31 Oktober 2024, bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang mengumumkan lelang eksekusi Nomor : 1/Eks/2018/PN.Mlg jo 1/Eks.Del/2019/PN Kpn melalui templan tertanggal 16 Oktober 2024.

Lelang tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 1/Eks/2018/PN.Mlg jo 1Eks.Del/2019/PN Kpn tanggal 5 Januari 2022 tentang Penjualan Lelang Pengadilan Negeri Kepanjen dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang akan melakukan lelang/penjualan dimuka umum dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (Open Bidding). Berupa barang tidak bergerak berupa tiga bidang tanah milik Vebbry Wiranta Vurchon yang terletak di wilayah Kecamatan Gondanglegi.

Selain itu, rumah orang tua Vebbry Wiranta Vurchon yakni Gunawan HS yang kini sebagai Calon Bupati (Cabup) Malang Nomor Urut 2 juga akan dijual untuk menutupi hutang anaknya.

Sehingga dengan dilelangnya aset milik Vebbry di lelang, namun tidak bisa menutupi hutang sebesar Rp 200 miliar, karena hasil penjualan aset masih jauh nilai hutangnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts