Kota Malang – Bos Bengkel HOK, Otje Suandito (76) menjadi korban dugaan penganiayaan oknum pengacara (Advokat).
Advokat itu diketahui bernama Vania alias VA, yang kini harus mendekam di Lapas Wanita usai ditahan Kejari Kabupaten Malang atas kasus penganiayaan Bos Bengkel Hok pada November 2024 lalu di Perumahan Austinville, Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Maharani, SH saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (21/10/2025) melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan saat penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua.
“Benar. Sudah kami tahan, saat ini sudah mendekam di Lapas Wanita Kota Malang,” tegasnya singkat.
Penelusuran wartawan media online ini, Vania sendiri bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada pekan ini.
Bahkan Vanesa juga mengajukan permohonan menjadi tahanan kota kepada Ketua PN Kepanjen.
“Iya. Kalau pertimbangan kami dulu, dia langsung ditahan karena ditakutkan mengulangi perbuatannya dan pasalnya memang bisa ditahan,” ungkap Maharani.
Menyikapi permohonan tahanan kota yang diajukan Vania, Otje meradang, dan berharap PN Kepanjen Kabupaten Malang berbuat netral dan adil.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Wildan Arif, SH, salah satu penasihat hukum Otje Suandito.
“Kami memang mendengar, saudari Vania ini mengajukan permohonan penahanan kota. Ada beberapa pihak, yang diduga juga akan mengintervensi pengadilan,” jelas Wildan
Namun, ketika ditanya siapa pihak ketiga yang diduga akan melakukan intervensi itu, Wildan menolak untuk membeberkan pihak ketiga yang diduga intervensi.
“Harapan kami, kedepannya pengadilan tetap teguh sesuai aturan hukum yang ada. Kedua harapan dari klien kami, penahanan tetap dilakukan pengadilan atau permohonan dari saudara Vania ditolak. Kenapa demikian karena klien kami, mengalami trauma psikologi,” ulasnya.
Pihaknya takut, Vania akan melakukan kembali tindak pidana jika menjadi tahanan kota.
“Kami juga tidak ingin, saudari Vania melarikan diri sehingga proses peradilan tidak berjalan lancar,” tambahnya.
Menurut Wildan, sejak dalam penyidikan polisi, Vania disebut tak pernah kooperatif.
“Mohon maaf, penganiayaan yang dia lakukan bisa dikatagorikan berat. Luka yang ditimbulkan sangat luar biasa. Bahkan, klien kami tidak bisa bekerja cukup lama setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan saudari Vania di rumah klien kami, di Dau,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Otje menjelaskan ikhwal ia menjadi korban penganiayaan mantan penasihat hukumnya itu, gara-gara Vania diduga tersinggung dengan ucapannya.
“Saya mengeluh kepada Yuke, teman saya kalau 12 perkara pidana dan perdata yang ditangani Vania tidak selesai-selesai,” terangnya.
Padahal, untuk keperluan menangani 12 perkara hukum itu, pria ini merogoh kocek hingga Rp 1,4 Miliar. Sayangnya, Otje enggan menyebutkan 12 perkara hukum yang ditangani Vania. Diduga sakit hati usai mendengar keluhan Otje, Vania marah besar dan melakukan penganiayaan.






