KOTA BATU – Jajaran Satreskrim Polres Batu telah mengamankan seorang anggota Polwan berinisial SNR (31) yang diduga terlibat kasus perzinahan dengan oknum anggota DPRD Blitar inisial GP (31) di sebuah hotel (AI) di Kota Batu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 04.00 WIB, setelah laporan dari suami terlapor (Polwan) yang juga seorang anggota Polri.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui PLH. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rahman, menyampaikan bahwa Barang Bukti yang diamankan yaitu beberapa pakaian dan pakaian dalam, baju panjang warna pink, iPhone 15, buku nikah, dan kendaraan Toyota Innova warna abu-abu.
“Unit PPA Satreskrim Polres Batu saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Terlapor dan pelapor berasal dari Blitar yang beralamat di Desa Trumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan masih berstatus suami-istri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” ungkap PLH. Kasi Humas Polres Batu kepada awak media pada, Senin (20/10/2025).
Labih lanjut, ia jelaskan bahwa Unit PPA dan Satreskrim Polres Batu akan terus melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti proses hukum.
“Kami mohon kesabaran dari rekan-rekan media untuk menunggu keterangan resmi dari pimpinan selanjutnya,” tandasnya. (*)






