Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Isu kepindahan atau eksodus sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menuju Pemerintah Kota (Pemkot Malang) tengah menjadi sorotan tajam publik.
Tindakan atau strategi taktis (Manuver Birokratik) ini memicu perdebatan lantaran diduga kental dengan adanya dukungan politik (Patronase) dan kedekatan personal dengan pemegang kekuasaan tertinggi di Kota Malang.
Lantaran, sosok figur Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memiliki rekam jejak sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang di masa lalu dinilai menjadi magnet kuat bagi sejumlah pejabat Pemkab Malang untuk bergeser haluan.
Rumor yang berkembang di balik layar bahkan menyebutkan gerbong kepindahan ini diskenariokan untuk mengisi posisi strategis, termasuk kursi panas Sekda Kota Malang.
Ketika kedekatan profesional bergeser menjadi kedekatan personal, batas antara objektivitas birokrasi dan balas budi politik menjadi sangat abu-abu.
Kendati demikian, upaya perpindahan ini dipastikan harus membentur tembok tebal regulasi kepegawaian. Secara normatif, birokrasi pemerintahan tidak bisa dikelola secara instan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 58 Tahun 2019, mutasi lintas daerah diatur secara sangat ketat demi mencegah praktik spoils system.
Prosedur tersebut mewajibkan beberapa tahapan krusial, mulai dari persetujuan mutlak dari dua kepala daerah (Bupati Malang dan Wali Kota Malang), pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga lampu hijau resmi dari Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, upaya memboyong pejabat Pemkab untuk langsung menduduki kursi Sekda Kota Malang juga terbentur aturan hukum tata negara.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama haram hukumnya diisi lewat penunjukan langsung. Undang-Undang ASN secara eksplisit mewajibkan mekanisme Seleksi Terbuka (open bidding), uji kompetensi, serta job fit yang ketat guna memastikan prinsip meritokrasi tetap tegak.
Menanggapi rumor panas tersebut, Bupati Malang HM Sanusi selaku pucuk pimpinan Pemkab Malang memberikan respons tegas.
Sanusi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima surat permohonan resmi terkait rencana kepindahan tersebut.
“Kami hingga kini belum menerima surat permohonan dari masing-masing pejabat Pemkab Malang yang akan pindah instansi ke Pemkot Malang. Rencana mereka pindah harus mengikuti regulasi. Karena tidak bisa pejabat pemerintah pindah ke instansi lain dengan begitu saja, semuanya harus sesuai aturan,” tegas Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).
Senada dengan Bupati Malang HM Sanusi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar mengonfirmasi bahwa belum ada satu pun berkas permohonan yang masuk ke meja pimpinan.
“Sampai saat ini bekum ada pengajuan pindah di meja saya, aturan main dalam PP Manajemen PNS dan regulasi BKN akan menjadi saringan mutlak,” tegas Budiar.
Rencana eksodus pejabat ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi di Malang Raya.
Publik kini menanti apakah aturan perundang-undangan mampu mengawal profesionalisme birokrasi, atau justru hukum administrasi negara yang melunak demi akomodasi politik.






