Polemik Jual Beli Kios Pasar Karangploso Malang, Ratusan Pedagang Terancam Tak Kebagian Tempat

Polemik Jual Beli Kios Pasar Karangploso Malang, Ratusan Pedagang Terancam Tak Kebagian Tempat

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kabupaten Malang kembali diguncang polemik serius terkait tata kelola aset daerah.

Kasus jual beli kios atau bedak di Pasar Karangploso kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah terungkapnya dugaan pungutan liar bernilai fantastis yang melibatkan ratusan pedagang, serta menyeret nama oknum legislator setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana sebesar Rp16,8 miliar telah berhasil dikumpulkan dari 184 pedagang. Pungutan tersebut dipatok sebagai syarat agar para pedagang bisa menempati bedak di pasar yang rencananya difungsikan sebagai pusat pasar buah.

Alih-alih memberikan kepastian ekonomi, proses penataan pasar ini justru berujung pada kebuntuan fatal.

Lokasi rencana pasar buah Karangploso ternyata hanya memiliki daya tampung maksimal 72 bedak, yang sempat diupayakan untuk ditambah secara tipis menjadi 74 bedak, namun akhirnya gagal.

Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar sekaligus kepastian suram bagi 112 pedagang sisa yang telanjur menyetor uang dalam jumlah besar.

Terlebih lagi, area di sekitar lokasi tidak memiliki ketersediaan lahan yang memadai untuk melakukan perluasan demi menampung seluruh pedagang.

Baca Juga :  Legislator Aktif Muncul, Musorkablub KONI Kabupaten Malang Wajib Ada Formatur

Di tengah jalan buntu tersebut, muncul aroma tidak sedap berupa dugaan aliran dana ke oknum legislatif Kabupaten Malang, yang dikabarkan mengalir sebagai bagian dari upaya lobi bawah tangan untuk mencari jalan keluar atas karut-marut ini.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan yang terjadi.

Menurut pria yang akrab disapa Angga ini, praktik jual beli kios atau lapak di pasar milik pemerintah daerah secara hukum adalah ilegal.

“Aset tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya boleh dikelola melalui mekanisme izin pakai atau sewa, bukan hak milik yang bisa diperjualbelikan. Lapak pasar tradisional di bawah naungan pemda tidak mengenal sistem jual beli hak milik; pedagang hanya memegang izin pemanfaatan tempat usaha,” ujar Angga secara tegas, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/8/2026).

Angga mengingatkan bahwa transaksi ilegal atas fasilitas pasar tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menyeret pihak-pihak terlibat ke ranah pidana.

Baca Juga :  Hattrick Andreas Nel Bawa SDN Bokon ke Babak 16 Besar Popda Futsal SD

“Itu tindakan melanggar hukum, kapasitas pasar itu 72 lapak, dan dengan jumlah pedagang yang sudah membayar sebanyak 184 orang. Pemkab tidak boleh memaksakan pencarian lahan darurat atau memaksakan pasar dihuni di luar batas kapasitas teknis yang aman dan sesuai aturan tata ruang,” jelas Angga.

Lebih lanjut Angga menegaskan, bahwa polemik ini harus ada penerapan aturan yang tegas tanpa kompromi bagi pelaku utama atau aktor intelektual di balik pungutan ilegal ini, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis bagi para pedagang yang terjebak sebagai korban ketidaktahuan.

“Kasus ini kini telah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat, ketegasan negara untuk menuntaskan karut-marut Pasar Karangploso sangat ditunggu masyarakat, dan pihak-pihak yang bermain di atas penderitaan pedagang kecil segera diseret ke meja hijau,” tandas Angga.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts