Awangga: Soroti Proyek Rehabilitasi Pasar Gadang, Spesifikasi Jalan Jomplang dari Standar Permen PUPR

Awangga: Soroti Proyek Rehabilitasi Pasar Gadang, Spesifikasi Jalan Jomplang Dari Standar Permen Pupr

Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek rehabilitasi infrastruktur di kawasan ekonomi strategis Pasar Gadang, Kota Malang, menuai sorotan tajam dari publik.

Proyek fisik senilai Rp14,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2026 ini dinilai dikerjakan secara asal-asalan serta minim pengawasan dari Pemerintah Kota Malang.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen perencanaan teknis, proyek tersebut memiliki spesifikasi ruas jalan yang jauh di bawah standar baku nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 5/PRT/M/2023 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Jalan.

“Jika berdasarkan data teknis, lebar badan jalan pada ruas Jalan Pasar Gadang hanya dirancang selebar 2,75 meter, itu jauh dari standar minimal Permen PUPR No. 5/PRT/M/2023 yang mewajibkan lebar badan jalan minimal 9,5 meter untuk kelas jalan lokal,” ungkap pria yang akrab disapa Angga, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Kasi SMA Disdik Sulsel Diwisuda Doktoral Predikat Cumlaude

Angga menjelaskan, untuk Ruang Milik Jalan (RUMaja) pada proyek ini hanya seluas 6,62 meter, padahal regulasi nasional mensyaratkan lebar RUMaja minimal 11,5 meter.

“Jadi,bkapasitas rencana ruas jalan Gadang itu hanya dirancang mampu menampung 1.513 satuan mobil penumpang (SMP) per hari, kalau kapasitas rencana standar nasional yang mencapai 25.000 SMP/hari, iti sudah jauh berbeda,” jelasnya.

Dengan disparitas dimensi yang terlampau mencolok ini, Angga menegaskan, akan memicu pertanyaan besar terkait efektivitas jangka panjang, urgensi proyek, serta jaminan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Berdasarkan catatan dokumen, perencanaan tersebut ditengarai memiliki spesifikasi di bawah standar, dan ini mengindikasikan lemahnya filter pengawasan internal dan instansi berwenang,” tegasnya.

Padahal, lanjut Angga, jika merujuk pada rincian kuantitas pekerjaan (bill of quantities), proyek ini mengalokasikan anggaran untuk berbagai item masif.

Meliputi divisi drainase yang berupa gorong-gorong kotak beton bertulang dan saluran tipe DS 5a sepanjang 208 meter.

Baca Juga :  Dukung Penguatan DPD RI, Margarito Kamis: Politik Tidak Ada Minta, Yang Ada Mainkan!

Divisi pekerjaan tanah dan geosintetik, hingga divisi perkerasan berbutir dan perkerasan aspal yang mencakup laston lapis aus (AC-WC) seberat 229,75 ton.

Bahkan, terdapat pula alokasi untuk struktur beton fc’ 20 Mpa serta marka jalan termoplastik seluas 163,50 meter persegi.

“Melihat disparitas ukuran yang mencolok dari standar nasional, berbagai elemen mendesak instansi terkait dan tim pengawas untuk segera mengevaluasi ulang desain perencanaan ini,” tukasnya.

Langkah korektif dinilai mutlak diperlukan agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia, sekaligus memastikan keselamatan serta kenyamanan publik di kawasan strategis Pasar Gadang tetap menjadi prioritas utama.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts