Kota Malang, ZonaNusantara – Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja dan menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor DPRD serta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Rabu (23/9/2026).
Kehadiran lembaga antirasuah ini disambut positif oleh jajaran eksekutif dan legislatif setempat sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Malang sejak pagi hingga menjelang malam tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan dini.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kami melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/9/2026).
Budi mengungkapkan, pengawasan ini menjadi krusial berkaca dari catatan penanganan perkara terkait hibah pokok-pokok pikiran masyarakat (pokmas) di wilayah Jawa Timur sebelumnya.
Oleh karena itu, isu mengenai pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam kerangka pencegahan dini guna menyisir potensi penyimpangan sejak awal.
Ketika disinggung mengenai kaitan kunjungan ini dengan penegakan hukum atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), Budi menegaskan bahwa agenda di Kota Malang murni berfokus penuh pada fungsi pencegahan dan pendampingan administratif, berbeda dengan proses hukum aktif di daerah lain.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, kepala OPD, para camat, hingga unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan ketua komisi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa kegiatan rutin ini merupakan langkah antisipasi sekaligus tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di Surabaya bersama KPK dan Pemprov Jawa Timur.
Pembahasan mencakup seluruh tata kelola pemerintahan melalui skema Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, seperti Perencanaan dan penganggaran daerah, Pengelolaan aset dan pendapatan daerah, dan Sektor perizinan dan pengawasan internal.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berada di dalam koridor aturan, termasuk mengoptimalkan peran Inspektorat.
“Pokir adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah. Semuanya harus sesuai prinsip dan alur RPJMD yang telah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif,” tegas Amithya.
Melalui pendampingan intensif ini, KPK berharap sinergi antara Pemkot Malang, DPRD, dan lembaga pengawas dapat terus terjaga demi menciptakan tata kelola anggaran serta pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.






