KPK Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang, Titik Rawan Korupsi Jadi Sorotan

Kpk Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Malang, Titik Rawan Korupsi Jadi Sorotan

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang di Jalan Panji No. 119, Kepanjen, Kamis (24/9/2026).

Kedatangan lembaga antirasuah ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah guna memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.

Rapat koordinasi strategis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3, Wahyudi, bersama jajarannya.

Dari pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Malang, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Ketua DPRD Darmadi, jajaran pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.

Dalam pertemuan tersebut, KPK dan Pemkab Malang membahas secara mendalam sejumlah aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beberapa fokus utama yang menjadi sorotan , seperti tata kelola birokrasi, sebagai upaya peningkatan efektivitas dan transparansi birokrasi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Bupati TTU Tinjau Ujian Sekolah Tekankan Pentingnya Peran Guru dalam Dunia Pendidikan

Memastikan alokasi anggaran tepat sasaran sesuai regulasi serta menutup celah kerawanan pada proses tender dan eksekusi proyek pemerintah.

Penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara objektif berdasarkan nilai pasar yang wajar, dan peningkatan kualitas layanan strategis kepada masyarakat luas.

Bupati Malang HM Sanusi menyambut baik evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh KPK.

Menurut Sanusi, pendampingan ini sangat penting agar setiap kebijakan serta program kerja pemerintah daerah senantiasa berjalan sesuai koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.

Baca Juga :  KASN Berkewajiban Mengawasi Penerapan Sistem Merit Dalam Instansi Pemerintah

Pada kesempatan yang sama, Sanusi juga memberikan instruksi tegas kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan terhadap regulasi tidak dapat ditoleransi. Melalui evaluasi komprehensif bersama KPK ini, Pemkab Malang berharap mendapatkan masukan konstruktif untuk membenahi sistem birokrasi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan pedoman strategis agar tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang semakin transparan dan akuntabel ke depannya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts