Kota Malang – Maraknya berdirinya minimarket yang ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang 13 tahun 2019 menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dalam Perda itu disebutkan bahwa berdirinya minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, dan kenyataannya saat ini ada sejumlah minimarket yang diduga mengabaikan aturan tersebut.
Bahkan, dalam proses penerbitan perizinan sebuah usaha minimarket tersebut diduga melibatkan pihak ketiga.
Pihak ketiga tersebut diketahui berinisial BJ yang memiliki kedekatan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si.
Melihat kedekatan BJ dengan dengan Kepala Disnaker PMPTSP tersebut membuat BJ acap kali disebut sebagai Kepala Dinas (Kadis) Swasta.
Mengetahui informasi tersebut, wartawan media online ini berupaya mengkonfirmasi ke BJ, baik melalui telepon selulernya, maupun melalui pesan singkat di WhatsApp.
Sayangnya, konfirmasi tersebut hingga beri ini diunggah tidak merespon, ketika dihubungi melalui ditelpon malah di rijek, dan pesan WhatsApp pun tidak di jawab.
Sebelumnya, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengingatkan agar proses perizinan sebuah usaha tidak dilakukan dengan main-main.
Karena, pertumbuhan minimarket saat ini tidak hanya bersaing sebagai convenience store yang menjual berbagai jenis barang, hingga kebutuhan rumah tangga.
Melainkan menjelma dan berkembang menjadi tempat nongkrong dengan menyediakan meja dan kursi yang membuat para pengunjung mau makan atau minum di tempat itu.
Minimarket itu seperti Indomaret Point, Alfamart Bean Spot, Lawson Coffee dan Family Mart yang berdiri di dekat pasar.






