Kabupaten Malang – Kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengeluarkan kebijakan merger beberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati yang berada, di Jalan Gede, Kota Malang, Selasa (4/3/2025).
Menurut Sanusi, jumlah kekurangan guru berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sekitar 4000, dan itu membuat banyaknya jabatan kepala sekolah yang kosong.
“Kita Kekurangan tenaga Guru, jumlahnya sekitar 4000, makanya untuk mengisi jabatan kepala sekolah kita kesulitan. Kalau ada yang pensiun susah jadinya, karena kan PNS gak ditambah, tetapi setiap tahun ada yang pensiun, sehingga kekurangan terus,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Sanusi, pihaknya akan berkonsultasi ke pemerintah pusat guna mencari solusi, termasuk kemungkinan perubahan regulasi terkait pengangkatan kepala sekolah.
“Kami (Pemkab Malang) terus berkoordinasi dengan pusat agar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bisa mengisi jabatan kepala sekolah,” jelasnya.
Koordinasi itu, lanjut Sanusi, dilakukan dengan harapan dapat merubah regulasi untuk pengisian jabatan kepala sekolah, dengan PPPK.
“Untuk pengisian jabatan kepala sekolah dengan PPPK masih menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kalau sudah ada izin ya secepatnya akan kami lantik lagi,” tegasnya.