Kabupaten Malang – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Kantor Bupati Malang, di Jalan Panji, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengeluhkan kondisi kondisi gedung tempat mereka bekerja yang memiliki 9 lantai.
Lantaran, di gedung tersebut dinilai minim tangga darurat. Sehingga jika terjadi peristiwa darurat akan menyulitkan para pegawai untuk menyelamatkan diri.
Terlebih, gedung yang dilengkapi dengan fasilitas dua lift atau elevator sebagai alat transportasi vertikal yang berfungsi untuk mengangkut orang atau barang dari satu lantai ke lantai lain pada gedung bertingkat tersebut salah satunya sering mengalami trouble, bahkan beberapa waktu lalu lift tersebut anjlok, namun tidak membawa korban.
Kala itu, saat insiden anjlok, di dalam lift terdapat seorang pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang.
Dengan anjloknya lift tersebut, salah satu ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang langsung menghubungi dinas terkait dalam hal itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang untuk segera memperbaiki atau mengganti lift agar para pegawai yang naik turun gedung aman dan nyaman.
Menurut salah satu ASN Pemkab Malang yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, mengatakan, seharusnya dinas terkait segera membuat tangga darurat, agar bisa mengantisipasi terjadinya insiden.
“Tangga darurat atau fire escape merupakan salah satu standar keselamatan gedung bertingkat yang harus ada, itu untuk jalur evakuasi yang aman dan cepat untuk menyelamatkan diri saat terjadi musibah di dalam gedung,” ucapnya.
“Kami sangat mengkhawatirkan ketika terjadi insiden kebakaran yang tidak kita inginkan, dan gedung tidak memiliki tangga darurat, maka akan sulit untuk menyelamatkan diri,” tambahnya.
Sementara, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, tangga darurat di gedung tersebut ada dibagikan kanan dan kiri lift.
“Saya pernah berkantor disana, sepertinya ada (Tangga Darurat) di kiri dan kanan gedung ada tangga,” tegasnya.
Akan tetapi, ketika ditanya tangga darurat tersebut apa mumpuni jika melihat jumlah lantai yang ada di gedung tersebut, Budiar enggan berkomentar banyak, malah menyarankan konfirmasi atau bertanya ke Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Malang.
“Silahkan bertanya ke Kabag Umum Setda Kabupaten Malang sebagai penguna aset,” tukasnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan penelusuran Artificial intelligence (AI), bahwa gedung bertingkat lebih dari tiga lantai harus memiliki minimal dua tangga darurat.
Karena tangga darurat merupakan salah satu standar keselamatan gedung bertingkat yang harus ada. Tangga darurat (fire escape) berfungsi sebagai jalur evakuasi yang aman dan cepat untuk menyelamatkan diri saat terjadi musibah di dalam gedung.
Sedangkan pada gedung bertingkat dengan lantai lebih dari tiga, setidaknya harus mempunyai dua buah tangga darurat. Hal ini bertujuan agar saat terjadi peristiwa darurat, banyaknya penghuni gedung bisa dengan mudah melewati tangga tanpa perlu berdesak-desakan pada satu tangga yang dapat menimbulkan kepanikan.
Dan pintu tangga darurat harus terbuat dari bahan tahan api minimal 2 jam. Dan pintu juga harus dilengkapi dengan lampu yang tetap menyala saat listrik padam, dan petunjuk arah keluar berupa tulisan keluar atau exit.
Selain itu, juga harus ada tata letak, seperti tangga darurat harus dipisahkan dari ruang lain, namun mudah diakses. Selanjutnya, yang harus diperhitungkan yakni lebar tangga darurat harus cukup lebar agar banyak orang bisa keluar dari gedung dengan cepat.
Serta tinggi tangga darurat harus jelas dan konsisten, serta tangga darurat harus dilengkapi dengan pegangan (handrail).
Sehingga tangga darurat pada gedung bertingkat sudah diatur dengan regulasi terkait jalur evakuasi bangunan di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Bangunan Gedung