Kabupaten Malang – Kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan salah satu pengusaha di Kota Malang, menyelimuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Pasalnya, dalam dugaan perselingkuhan tersebut, oknum ASN berjenis kelamin laki-laki berinisial B menjalin hubungan mesra dengan salah satu pengusaha kuliner di Kota Malang, berinisial AM.
Skandal dugaan perselingkuhan tersebut mencuat setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mendapat pengaduan atas dugaan perkara itu yang dilakukan oleh Oknum ASN berdinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Malang.
Dalam Pengaduan itu disampaikan bahwa oknum ASN di OPD dilingkungan Pemkab Malang tersebut saat ini sudah jarang memberikan nafkah terhadap keluarga, dan mengakibatkan istri dari oknum ASN itu saat ini terjerat pinjaman online (Pinjol), akibat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan perselingkuhan tersebut.
“Saya belum dengar dan tahu tentang persoalan itu, tapi jika memang benar adanya, maka perkara itu akan kami tindak sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan ASN,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/10/2024).
Nurman menegaskan, dengan adanya dugaan perselingkuhan tersebut, pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Malang akan melakukan pendalaman atas mencuatnya dugaan perselingkuhan ini.
“Kami akanencari kebenarannya, tentunya Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN itu, jika memang terbukti nanti tinggal melihat sanksi apa yang akan diberikan,” jelasnya.
Lantaran, lanjut Nurman, dalam perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN dapat berdampak buruk dan berpotensi menimbulkan hukuman disiplin, seperti Penurunan jabatan selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan, Pemutusan hubungan kerja.
“Tinggal melihat, pelanggaran kedisiplinan berat, Sedang, dan Ringan, baru diputuskan sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.