Diduga Tak Berizin, Pemkot Malang Diminta Pertegas Regulasi Jarak Antar Minimarket

Diduga Tak Berizin, Pemkot Malang Diminta Pertegas Regulasi Jarak Antar Minimarket

Kota Malang – Keberadaan toko modern atau Minimarket yang berada di Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru, manjadi perhatian publik.

Pasalnya, keberadaan minimarket tersebut, selain diduga belum mengantongi izin dan telah beroperasi, juga lokasinya berdekatan dengan minimarket lainnya.

Salah satunya adalah BM Mart, minimarket milik Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh. Sedangkan minimarket baru tersebut letaknya nyaris berseberangan dengan BM Mart.

Menanggapi hal tersebut, pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Prof. M. Bisri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempertegas penerapan regulasi soal pendirian minimarket. Terutama soal jarak antar minimarket.

“Jangan nanti peraturan itu diartikan hanya minimarket dengan merek yang sama saja. Tapi juga dengan minimarket-minimarket (merek) lain yang berdiri di sekitarnya. Pemerintah perlu hadir supaya persaingan tetap sehat,” ujar Prof. Bisri.

Baca Juga :  GMKI Cabang Kefamenanu Apresiasi Kinerja Polres TTU Kaitan dengan Kamtibmas

Sebenarnya, aturan soal jarak pada pendirian antar minimarket sebenarnya telah dicabut dengan alasan dapat membatasi investasi. Namun beberapa waktu terakhir, keberadaan minimarket yang semakin menjamur di Kota Malang sempat menjadi sorotan.

Ia menambahkan, apabila ada minimarket yang belum beroperasi atau belum memiliki izin lengkap, maka sudah seharusnya pemerintah turun tangan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang belum ada isinya atau izinnya belum lengkap, pemerintah bisa mengambil tindakan hukum,” imbuhnya.

Keberadaan minimarket di lingkungan seharusnya memperhatikan tata ruang dan keseimbangan ekonomi di sekitarnya. Sebab di sisi lain, keberadaan BM Mart juga telah menjadi salah satu tumpuan perekonomian Ponpes Bahrul Maghfiroh.

“Kami mengikuti program pemerintah Pesantren Preneur. Pesantren memang perlu berbisnis supaya bisa mandiri membiayai operasional. Keuntungan dari minimarket itu untuk subsidi kebutuhan santri, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca Juga :  Laga Sepak Bola Persahabatan, Bhayangkara Polres Bone Menang Tipis atas Jurnalis Bone

Prof. Bisri berharap, Pemerintah Kota Malang dapat memperhatikan aspek keadilan dalam penataan jarak antar minimarket, agar unit usaha berbasis sosial seperti milik pesantren tidak terpinggirkan.

“Jangan pemerintah melihatnya hanya dari jaringan besar saja. Ada juga unit ekonomi pesantren yang tujuannya sosial, bukan semata profit,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts