BONE–Pemerintah Kabupaten Bone terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah resmi menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlangsung di Ballroom Sentosa Hotel Novena Watampone, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri para pelaku usaha dan fasilitas kesehatan (faskes) penghasil limbah B3 ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. Sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya strategis untuk memperkuat kepatuhan serta membangun kesadaran kolektif dalam menjaga keselamatan lingkungan.
Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, S.IP., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk memastikan seluruh penghasil limbah B3 memiliki pemahaman teknis dan legal yang memadai.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam mengelola limbah B3 secara benar. Pengelolaan yang tepat bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Para peserta mendapatkan pembekalan terkait berbagai aspek penting pengelolaan limbah B3, mulai dari proses penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, hingga mekanisme pelaporan. Edukasi komprehensif ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya praktik pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
DLH Bone juga menekankan perlunya kolaborasi berkelanjutan untuk menciptakan sistem pengelolaan limbah yang aman. Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan faskes, risiko pencemaran dapat ditekan, sehingga kualitas lingkungan di Kabupaten Bone tetap terjaga.
Sosialisasi ini menjadi salah satu rangkaian upaya pemerintah dalam menegakkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan pelaku usaha, DLH Bone optimistis pengelolaan limbah B3 di daerah ini akan semakin terarah dan sesuai standar.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra sekaligus pengawas dalam menjaga lingkungan karena masa depan Bone yang lebih bersih dan sehat adalah tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Bone, Jumriani, SKM., M.Kes, selaku panitia pelaksana, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan implementasi nyata dari regulasi nasional terkait pengelolaan lingkungan.
“Kegiatan ini didasari oleh PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan B3,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kewajiban pengelolaan limbah telah diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.
Dalam penjelasannya, Jumriani mengutip Pasal 274 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 285 PP 22/2021, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran regulasi-regulasi ini menjadi landasan kuat mengapa sosialisasi perlu dilakukan secara berkala, terutama di daerah yang aktivitas industrinya semakin berkembang seperti Kabupaten Bone.
Untuk memperkaya materi dan memperjelas implementasi aturan, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten. Erwin Weriyanto, SSTP, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Budiadi, SE., MM, Pejabat Fungsional Analis Dokumen Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Keduanya memberikan pemahaman mendalam mengenai standardisasi pengelolaan B3, perizinan, hingga konsekuensi hukum bila pengelolaan limbah dilakukan secara tidak sesuai ketentuan. Para peserta terlihat antusias mengikuti paparan, terutama saat narasumber memaparkan contoh kasus nyata yang sering terjadi dalam pengelolaan limbah medis dan industri. Diskusi interaktif pun berlangsung hangat.
Sosialisasi ini menyasar para pelaku usaha dan unit kegiatan penghasil Limbah B3 di Kabupaten Bone. Tercatat 125 peserta hadir, berasal dari: Fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktik mandiri), Hotel, Industri dan pergudangan, Bengkel kendaraan dan usaha lain yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya.
Melalui kegiatan ini, DLH Bone berharap seluruh pelaku usaha semakin memahami dan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar keamanan lingkungan.
Tidak hanya itu, sosialisasi ini menjadi salah satu upaya DLH Bone untuk memastikan bahwa pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Penerapan pengelolaan Limbah B3 yang tepat bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan meningkatnya pemahaman para penghasil limbah, DLH Bone optimistis bahwa komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha akan membawa Kabupaten Bone menuju lingkungan yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan.
Pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M. tampil memberi pesan kuat yang menggugah kesadaran seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Wabup Akmal menegaskan bahwa limbah B3 bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan manusia dan masa depan lingkungan.
“Pengelolaan limbah B3 tidak boleh dilakukan sembarangan karena berdampak langsung pada kesehatan manusia dan lingkungan. Risiko yang ditimbulkan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, seperti kanker, gangguan saraf, hingga masalah pernapasan,” ujarnya dengan nada serius.
Pernyataan itu menjadi penegas bahwa pemerintah daerah ingin memastikan setiap penghasil limbah B3—baik fasilitas kesehatan maupun pelaku usaha memahami tanggung jawab besar yang mereka emban.
Wabup Akmal turut mengingatkan bahwa pengelolaan limbah B3 memiliki tahapan ketat yang harus dipatuhi. Mulai dari proses penghasilan, perizinan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan, semuanya memiliki standar yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Bone menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen peserta. Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan limbah B3 di Bone hanya dapat dicapai melalui kerja sama semua pihak.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan sangatlah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Bone,” ujarnya.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, upaya menjaga lingkungan Bone dari ancaman limbah berbahaya diharapkan semakin terarah, efektif, dan berkelanjutan. (*)





