Jakarta – Mantan pejabat di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tersandung kasus utang piutang berupa pinjaman uang sebesar Rp 40 juta. Pejabat berinisial CHL awalnya berjanji akan melunasi pinjamannya hanya dalam waktu 1 bulan. Namun kini sudah empat tahun CHL belum mampu membuktikan apa yang dijanjikan terkait utangnya.
Korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pinjaman tersebut dituangkan dalam sehelai kwitansi bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani CHL di Jakarta, pada 22 Juni 2021. Menurut korban untuk meyakinkannya, CHL siap membayar denda 100 persen atau menjadi Rp 80 juta bila pada saat jatuh tempo, ia belum mengembalikan utang piutang tersebut. Dalam kwitansi itu kata korban CHL akan melunasi pinjaman akhir Juli 2021.
“Jangankan denda. Pokoknya saja sudah empat tahun tidak dibayarkan,” kata korban Jumat (26/9).
Korban menduga CHL tidak punya niat baik untuk membayar utangnya. Selalu saja ada beragam alasan bila ditagih. Dugaan ini makin menguat setelah belakangan ini nomor handphonenya sudah tidak aktif.
Korban masih berkonsultasi dengan pihak lain yang paham hukum. Banyak teman siap membantu secara gratis bila memenuhi unsur atau delik aduan maka tidak menutup kemungkinan CHL akan dilaporkan ke polisi dengan bukti selembar Kwitansi yang ditandatangani sendiri oleh CHL.