Jakarta – Wagiyo, S.E., S.H., M.H.—praktisi hukum fidusia yang kerap menangani kredit macet leasing—menyatakan bahwa pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, leasing maupun kuasanya tak boleh lagi menarik kendaraan debitur secara langsung, berapa pun tunggakannya. Putusan itu memangkas hak eksekutorial lembaga pembiayaan.
Pada Pasal 15 ayat 2 berbunyi “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” setelah adanya (Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019) yang menyatakan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” bagi debt collector atau internal Perusahaan pun tidak boleh menarik paska dari debitur apabila tidak ada kesepakatan dari debitur (debitur tidak menyerahkan secara suka rela) kendaraan yang akan ditariknya.
Menurut Wagiyo, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan dengan kata lain tidak boleh diambil paksa apalagi dengan kekerasan. Saya melihat dan mencermati peristiwa yang baru viral terkait eksekusi mobil yang terjadi di daerah Tangerang belakangan ini yang berujung dengan adanya korban penusukan dari pihak debitur yang seorang Pengacara sangat disayangkan hal ini bisa terjadi, seharusnya seorang Pengacara yang paham hukum menghargai isi kontrak perjanjian yang telah dibuatnya, jangan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi tameng atau alasan agar kendaraannya tidak ditarik, walaupun di putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membenarkan tidak boleh menarik secara langsung tanpa kesepakatan, hendaknya saling menghormati isi perjanjian kontrak yang sudah dibuatnya,
Wagiyo selaku Managing Partners di Kantor Hukum Wagiyo & Partners yang berada di Kawasan Kuningan Jakarta Selatan yang saat ini bekerja juga di bagian hukum di PT SGMW Multifinance Indonesia atau yang dikenal dengan Wuling Finance ini menjelaskan bahwa semua pihak harus bisa menahan diri harus, bisa melihat permasalahan yang ada dengan jernih dan bijak sehingga tidak ada lagi preseden buruk seperti di Tanggerang yang menimbulkan persepsi tanggapan yang tidak baik di masyarakat, baik terhadap leasingnya ataupun profesi penagih hutang (debt collector), hormatilah isi kontrak perjanjian yang ada yang sudah dibuatnya agar kejadian atau peristiwa yang sama di kemudian hari tidak akan terulang kembali, Hendaknya penegak hukum segera mungkin menuntaskan peristiwa ini untuk memberikan pelajaran buat semua pihak, untuk menghindari tindak pidana karena pemerasan dengan ancaman pidana sampai dengan 9 (sembilan) tahun, Pasal 482 dalam KUHP yang baru.
Dia menambahkan, dalam pengambilan kendaraan seharusnya memang harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak , atau tidak diserahkan secara sukarela, yang secara umum dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan,
Wagiyo menceritakan ada beberapa penetapan pengadilan, yang sudah sesuai sesuai dengan ketentuan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkadang masih ada persoalan dan kendala dalam hal eksekusinya. Persoalan atau kendala dimaksud biasanya tidak ada objek jaminan fiducia atau pemberi fiducianya saat pelaksanaan eksekusi oleh juru sita dilaksanakan.
“Walaupun dalam proses Anmaning debitur sempat hadir namun kenyataannya pada saat pelaksanaan eksekusi terkadang menghindar. Jika hal ini terjadi maka proses hukum berikutnya harus dilakukan oleh pihak leasing melaporkan pemberi fidusia ke polisi dengan dugaan melakukan penggelapan objek jaminan fidusia, hal ini dilakukan jika pemberi fidusia tidak mau menyerahkan Objek jaminan fidusianya,” katanya, namun dalam prakteknya tidaklah mudah biasanya butuh waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

Wagiyo mengatakan janganlah putusan MK dijadikan alasan untuk mengulur waktu penundaan pembayaran agar tetap bisa menggunakan jaminan fidusia.
Jika hal tersebut di atas terjadi maka, jelas Wagiyo, Putusan Pengadilan memang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia karena tidak ada alternatif pilihan lain jika pemberi fidusia tidak mau menyerahkan barang jaminan secara suka rela.
Memang tidak lah mudah melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dalam prakteknya dilapangan hal ini dibenarkan beberapa hal diantaranya harus ada perbaikan juga dari sisi Undang Undang Fiducia No. 42 Tahun 1999, yang saat ini masih dalam kajian untuk coba dilakukan revisi melalui uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, ujar praktisi hukum yang terkenal nyentrik dengan rambut putihnya.






